LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk memastikan perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, Dinas Tenaga (Disnaker) Kabupaten Lebak, akan melakukan monitoring untuk mengawasi realisasi pemberlakukan UMK Lebak tahun 2024 sebesar Rp2.978.764.
“Ya, kita telah agendakan melakukan pemantuan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Lebak, sehingga ketika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK bisa secepatnya kita lacak dan tangani,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman Suparman, Kamis 28 Desember 2023.
Dia mengatakan, UMK Lebak tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sesuai keputusan Gubernur Banten.
“Mulai Januari, semua perusahaan harus sudah memberlakukan UMK tahun 2024 Jika, perusahaan tidak dapat menaikan gaji sesuai dengan UMK, maka perusahaan harus melakukan kesepakatan dengan karyawan yang selanjutnya diteruskan ke Pemkab Lebak dalam hal ini Disnaker,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk menetukan klasifikasi perusahaan yang mampu dan tidak mampu dalam membayar upah karyawan sesuai standar UMK yang telah ditetapkan.
“Tentunya, dengan telah dilakukan klasifikasi nantinya jangan sampai ada perusahaan sehat dan professional, namun merugikan karyawan lantaran tak membayar upah sesuai standar UMK dan perusahaan itu harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Dalam melakukan pemantuan, kata Maman pihaknya juga akan menggandeng Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak dalam mengawasi perusahaan di daerah. Jika ada perusahaan yang tidak bayar gaji buruh sesuai upah minimum kabupaten (UMK) maka akan diberikan teguran.
“KSPI dan SPN sebagai mitra pemerintah dan pengusaha punya komitmen mendukung iklim investasi yang kondusif di Lebak. Mereka tidak akan melakukan tindakan anarkistis dalam memperjuangkan hak para buruh. Jika ada sengketa ketenagakerjaan maka akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Prinsipnya, pemerintah ingin investor nyaman dan buruh bisa hidup sejahtera,” katanya.
Sementara itu Wakil ketua DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ucuy Mashuri Sajim mengatakan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Karena itu, pihaknya juga akan turut serta ikut mengawasinya.
“Ya, saya berharap tidak ada perusahaan di Lebak yang tidak menerapkan UMK 2024 terhadap honor karyawannya. Sehingga, dalam hal ini karyawan tidak dirugikan,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya











