slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

2 Maling Suku Cadang Penggilingan Padi di Baros Divonis 10 Bulan

Fahmi by Fahmi
09-01-2024 11:16:51
in Berita Utama, Hukum, Utama
2 Maling Suku Cadang Penggilingan Padi di Baros Divonis 10 Bulan

Dua terdakwa kasus pencurian suku cadang mesin penggilingan padi di Kampung Oteng, RT 006, RW 003, Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang usai menjalani sidang di PN Serang, Senin 8 Januari 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Deri Yanda dan Dani, pelaku pencurian suku cadang mesin penggilingan padi di Kampung Oteng, RT 006, RW 003, Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU Kejari Serang Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.

Baca Juga :

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

“Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana),” ujar Hasmy, Ketua Majelis Hakim PN Serang, Senin 8 Januari 2024.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 13 bulan. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.

Alasannya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, perbuatan kedua terdakwa tidak dibenarkan majelis hakim karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

“Sehingga tidak alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari tindak pidana,” kata Hasmy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Budi Atmoko.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal pada Senin 28 Agustus 2023 lalu. Ketika itu, terdakwa Dani mendatangi tempat penggilingan padi milik Rohi.

Pada saat berada di tempat mesin penggilingan padi tersebut, Dani melihat setumpuk besi alat penggilingan dan merencanakan ingin mengambilnya.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Dani mengajak Deri untuk mencuri onderdil mesin penggilingan padi tersebut. Ajakan itu kemudian diterima Deri.

Saat berada di mesin penggilingan padi pada milik Rohi, keduanya mengambil oderdil atau suku cadang mesin penggilingan. Oleh keduanya, onderdil tersebut dibawa ke rumah Deri.

Selanjutnya, oleh kedua terdakwa, onderdil itu dijual kepada pengepul bernama Sodik. Dari penjualan besi-besi tersebut, kedua terdakwa mendapatkan uang Rp 120 ribu.

Kasus pencurian ini terungkap, setelah Sodik mengenali besi yang dijual kedua terdakwa. Ia kemudian melapor kepada Rohi selaku pemilik besi tersebut. Dari informasi itu, Rohi mendatangi tempat Sodik untuk melihat barang-barang miliknya.

Setelah memastikan bahwa besi-besi tersebut adalah miliknya, Rohi kemudian melapor ke Polsek Baros. Dari laporan itu, polisi menangkap kedua terdakwa.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejari Serang. “Kami menerima yang mulia,” tutur Budi Atmoko. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: hakim PN serang hasmyJPU Kejari Serangkasus pencurian mesin penggilingan padi Baroskejari serangpencurian besi Sinarmukti Barospencurian desa Sinarmukti BarosPengadilan Negeri SerangPN Serangsidang kasus pencurian Baros
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Banten Fokus Bangun SDM Unggul dan Tangani TBC

Next Post

KPU Lebak Segera Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024

Related Posts

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara
Berita Utama

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 06:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri...

Read moreDetails

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Next Post
KPU Lebak Segera Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024

KPU Lebak Segera Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024

Tahun Ini, Jumlah Kegiatan Pemprov Banten Menurun Drastis

Tahun Ini, Jumlah Kegiatan Pemprov Banten Menurun Drastis

Terminal Pakupatan Serang Berubah Menjadi Mixed Use

Terminal Pakupatan Serang Berubah Menjadi Mixed Use

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat, Ini Daftarnya

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat, Ini Daftarnya

Senin, 6 Juli 2026 21:45
Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPT Puskesmas

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPT Puskesmas

Senin, 6 Juli 2026 20:56
Tata Kelola SMA dan SMK Triguna Dirombak, UIN Syarif Hidayatullah: Guru dan Karyawan Tetap Aman

Tata Kelola SMA dan SMK Triguna Dirombak, UIN Syarif Hidayatullah: Guru dan Karyawan Tetap Aman

Senin, 6 Juli 2026 18:00
Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personelnya

Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personelnya

Senin, 6 Juli 2026 17:41
Piala Dunia 2026: Generasi Emas Norwegia Bersinar, Ukir Sejarah, Lolos ke Perempat Final

Piala Dunia 2026: Generasi Emas Norwegia Bersinar, Ukir Sejarah, Lolos ke Perempat Final

Senin, 6 Juli 2026 17:28
Budi Rustandi Minta Bantuan Rumah Diawasi Ketat

Budi Rustandi Minta Bantuan Rumah Diawasi Ketat

Senin, 6 Juli 2026 17:14
Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat, Ini Daftarnya

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat, Ini Daftarnya

Senin, 6 Juli 2026 21:45
Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPT Puskesmas

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPT Puskesmas

Senin, 6 Juli 2026 20:56
Tata Kelola SMA dan SMK Triguna Dirombak, UIN Syarif Hidayatullah: Guru dan Karyawan Tetap Aman

Tata Kelola SMA dan SMK Triguna Dirombak, UIN Syarif Hidayatullah: Guru dan Karyawan Tetap Aman

Senin, 6 Juli 2026 18:00
Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personelnya

Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personelnya

Senin, 6 Juli 2026 17:41
Piala Dunia 2026: Generasi Emas Norwegia Bersinar, Ukir Sejarah, Lolos ke Perempat Final

Piala Dunia 2026: Generasi Emas Norwegia Bersinar, Ukir Sejarah, Lolos ke Perempat Final

Senin, 6 Juli 2026 17:28
Budi Rustandi Minta Bantuan Rumah Diawasi Ketat

Budi Rustandi Minta Bantuan Rumah Diawasi Ketat

Senin, 6 Juli 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat, Ini Daftarnya

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat, Ini Daftarnya

by Purnama Irawan
Senin, 6 Juli 2026 21:45

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik.

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPT Puskesmas

Bupati Dewi Lantik 132 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPT Puskesmas

by Purnama Irawan
Senin, 6 Juli 2026 20:56

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, memberikan para pejabat yang dilantik di Pendopo Bupati Pandeglang, Senin, 6 Juli 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak