SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Deri Yanda dan Dani, pelaku pencurian suku cadang mesin penggilingan padi di Kampung Oteng, RT 006, RW 003, Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU Kejari Serang Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.
“Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana),” ujar Hasmy, Ketua Majelis Hakim PN Serang, Senin 8 Januari 2024.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 13 bulan. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.
Alasannya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, perbuatan kedua terdakwa tidak dibenarkan majelis hakim karena dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Sehingga tidak alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari tindak pidana,” kata Hasmy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Budi Atmoko.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal pada Senin 28 Agustus 2023 lalu. Ketika itu, terdakwa Dani mendatangi tempat penggilingan padi milik Rohi.
Pada saat berada di tempat mesin penggilingan padi tersebut, Dani melihat setumpuk besi alat penggilingan dan merencanakan ingin mengambilnya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Dani mengajak Deri untuk mencuri onderdil mesin penggilingan padi tersebut. Ajakan itu kemudian diterima Deri.
Saat berada di mesin penggilingan padi pada milik Rohi, keduanya mengambil oderdil atau suku cadang mesin penggilingan. Oleh keduanya, onderdil tersebut dibawa ke rumah Deri.
Selanjutnya, oleh kedua terdakwa, onderdil itu dijual kepada pengepul bernama Sodik. Dari penjualan besi-besi tersebut, kedua terdakwa mendapatkan uang Rp 120 ribu.
Kasus pencurian ini terungkap, setelah Sodik mengenali besi yang dijual kedua terdakwa. Ia kemudian melapor kepada Rohi selaku pemilik besi tersebut. Dari informasi itu, Rohi mendatangi tempat Sodik untuk melihat barang-barang miliknya.
Setelah memastikan bahwa besi-besi tersebut adalah miliknya, Rohi kemudian melapor ke Polsek Baros. Dari laporan itu, polisi menangkap kedua terdakwa.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejari Serang. “Kami menerima yang mulia,” tutur Budi Atmoko. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











