SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-SA (36) pengedar narkoba jenis sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang, Jumat dinihari, 4 Januari 2024.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sekitar Perumahan Cikande Permai (PCP) Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, penangkapan terhadap warga Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu dilakukan sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di PCP.
“Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricki Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan pelaku sedang menunggu konsumen,” kata Ikhsan, Senin 15 Januari 2024.
Ikhsan menjelaskan, saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu. Narkoba golongan satu bukan tanaman itu disembunyikan pelaku dalam saku celana. “Barang bukti diamankan berupa satu paket sabu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu tahun. Satu paket sabu yang diamankan adalah milik AF (DPO) yang disebut sebagai warga Kabupaten Tangerang.
“Pelaku SA mengaku sudah 1 tahun menjalani bisnis. Selain mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga bisa menggunakan sabu gratis,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, selain sebagai pengedar, pelaku juga mengaku sebagai kurir. Barang bukti satu paket sabu tersebut diketahui hendak diserahkan kepada konsumen atas instruksi AF.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap AF sebagai pemilik sabu bisa ditangkap secepatnya,” ujar Dedi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikatakan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











