SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat, terdapat 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten yang sulit diakses. Puluhan TPS itu tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
Ketua KPU Banten, M Ihsan, mengatakan bahwa di Kabupaten Serang terdapat 20 TPS yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan roda dua. Di antaranya, TPS 006 Tegal Jetak, TPS 011 Tegal Jetak, TPS 013
Kampung Ciruas Pasar, dan TPS 014 Kampung Citerep, yang terdapat di Kelurahan Citerep, Kecamatan Ciruas.
“Distribusi di 20 TPS itu harus menggunakan truk dan dilanjutkan dengan dipikul. Sebab, akses di sana tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda dua maupun empat,” ujar Ihsan, Rabu, 17 Januari 2024.
KPU Kabupaten Serang juga mencatat terdapat beberapa TPS juga yang harus didistribusikan menggunakan kapal laut, yaitu di TPS 001, 002, 003, 004 yang berlokasi di Kampung Pulo Tunda.
“Sedangkan di Kelurahan Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, terdapat
delapan TPS yang harus dilalui melalui speedboad setelah sebelumnya didistribusikan melalui truk,” ujarnya.
Di Kabupaten Pandeglang, terdapat delapan TPS dengan kategori terdepan, terluar, tertinggal, terlama, dan tersulit yaitu TPS 007 Kampung Pematang Maja, Desa Kutakarang; TPS 008 Kampung Kutakarang Pantai, Desa Kutakarang; TPS 004 Kampung Cipinang, Desa Cikiruh; TPS 005 Kampung Ciluluk, Desa Cikiruh; TPS 006 Kampung Mantiung, Desa Cikiruh; dan TPS 007 Kampung Sinarjaya, Desa Cikiruh.
Tujuh TPS itu berada di Kecamatan Cibitung, sedangkan satu TPS lainnya berada di TPS 10 Kampung Tahtaran, Desa Batuhideung di Kecamatan Cimanggu.
“Delapan TPS tersebut harus
dilalui dengan jalan kaki selama satu hingga dua setengah jam dikarenakan jalanan rusak dan sulit dilalui saat musim hujan,” ucapnya.
Di Kabupaten Lebak, terdapat dua kecamatan dengan distribusi logistik yang tidak dapat dilalui dengan menggunakan kendaraan roda empat ataupun roda dua. Yaitu, Kecamatan Panggarangan yang terdapat 11 TPS yang harus dilalui dengan jalan kaki (dipikul) dan 27 TPS di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.
“Dengan pemetaan daerah sulit pendistribusian logistik, KPU Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang bisa memperhatikan estimasi waktu, sumber daya manusia, dan moda transportasi alternatif untuk distribusi logistik pada Pemilu 2024,” ungkapnya.
KPU mendorong seluruh pihak untuk bergotong royong menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya dalam mengawal distribusi logistik Pemilu 2024, khususnya di daerah yang sulit diakses.
“Suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang baik, lancar, dan berintegritas, maka mencerminkan proses demokratisasi di Indonesia khususnya di Banten dapat berlangsung dengan baik pula,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











