slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nah, Polda Banten Buka Kembali Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar

Fahmi by Fahmi
20-01-2024 18:08:45
in Hukum, Utama
Nah, Polda Banten Buka Kembali Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten rupanya sedang kembali melakukan penyidikan kasus korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.

Kasus ini dibuka kembali oleh penyidik karena masih ada yang dianggap terlibat.

Baca Juga :

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

“Iya (disidik lagi),” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi, Sabtu, 20 Januari 2024.

Kasus korupsi yang terjadi di BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), ini sebelumnya telah menyeret dua orang tersangka. Keduanya adalah pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo.

Keduanya kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

“Lanjutan perkaranya Sugiman,” kata alumnus Akpol 2006 ini.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejati Banten, Sunardi, dalam perkara tersebut terdapat bagi-bagi uang hingga miliaran rupiah. Tiga orang direksi PT PCM menerima uang sebanyak Rp 500 juta. 

“Direksi PT PCM Arief Rivai (almarhum), Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp 500 juta,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Subardi mengatakan, selain menikmati bagian uang Rp 500 juta, Akmal juga menerima uang sebesar Rp 300 juta. Mantan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon itu total menerima Rp 300 juta lebih.

“Akmal Firmansyah (menerima) sebanyak Rp300 juta,” katanya.

Subardi menjelaskan, selain tiga direksi PT PCM, terdapat pihak-pihak lain yang menikmati uang dari Badan Usaha Milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka adalah Direktur PT Arkindo, Abu Bakar Rasyid; Sugiman; dan Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin.

“Direktur PT Arkindo sebanyak Rp 427 juta, Sugiman sebanyak Rp 5,6 miliar, Mohammad Kamaruddin selaku Direktur PT Marina Cipta Pratama Rp 427 juta,” ungkapnya.

Subardi mengatakan, kasus korupsi tersebut berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT PCM mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya untuk proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.

“Anggaran perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari,” katanya.

Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi Rp 48,4 miliaran.

Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak, tertanggal 20 Januari 2021, dengan Nomor 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid.

“Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, mengatakan bahwa proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya, proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.

“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan, pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Achmad mengungkapkan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik.

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu tidak memberikan izin, sehingga proyek itu tidak terlaksana.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp 7.001.544.764,” tuturnya.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

617 Renjani se-Banten Dikukuhkan di Acara Tax Center Gathering

Next Post

Diduga Dampak Aktivitas Tambang, Jalan Desa di Area PT SBJ Cibeber Longsor

Related Posts

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi
Berita Utama

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

by Fahmi
Minggu, 26 April 2026 18:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten menggelar penilaian Lomba Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Read moreDetails

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kapolda dan Wagub Banten Tanam 1.000 Mangrove di Cilegon

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Next Post
Diduga Dampak Aktivitas Tambang, Jalan Desa di Area PT SBJ Cibeber Longsor

Diduga Dampak Aktivitas Tambang, Jalan Desa di Area PT SBJ Cibeber Longsor

Kunjungi SDN Pandeglang 1, Tb Entus Mahmud Mantap Maju di Pilbup Pandeglang

Kunjungi SDN Pandeglang 1, Tb Entus Mahmud Mantap Maju di Pilbup Pandeglang

Rajut Silaturahmi, IKM Banten Gelar Turnamen Badminton

Rajut Silaturahmi, IKM Banten Gelar Turnamen Badminton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Minggu, 26 April 2026 19:10
DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Minggu, 26 April 2026 19:07
Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Minggu, 26 April 2026 18:39
Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 26 April 2026 18:29
Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Minggu, 26 April 2026 18:26
Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 18:22
Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Minggu, 26 April 2026 19:10
DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Minggu, 26 April 2026 19:07
Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Minggu, 26 April 2026 18:39
Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 26 April 2026 18:29
Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Minggu, 26 April 2026 18:26
Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 18:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satu keluarga di Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tinggal di gubuk reyot yang nyaris...

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak meminta para pengusaha angkutan galian C di wilayah Lebak untuk mematuhi aturan terkait pembatasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak