SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta kepada calon legislatif (Caleg) dan peserta Pemilu 2024 lainnya untuk mematuhi masa tenang.
Masa tenang sendiri berlaku selama tiga hari sebelum pemunggutan suara yakni 11 sampai dengan 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pada masa tenang ini para peserta Pemilu dilarang melakukan berbagai aktivitas kampanye. Bahkan, pihaknya saat ini tengah menurunkan alat peraga kampanye (APK) disemua daerah se Banten.
“Per hari ini bahkan ada yang mulai dari jam 24.00 WIB tadi malam, kita sudah bergerak untuk menurunkan APK. Jadi keseluruhan seluruh wilayah provinsi di masa tenang ini kita pastikan APK sudah diturunkan,” kata Ketua Bawaslu Banten, Minggu 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu menuturkan, peserta Pemilu dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang sifatnya menghimbau atau mengajak bahkan memberi imbauan untuk mencoblos peserta tertentu. Hal itu sesuai dengan Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Masa tenang ini kan masa yang benar-benar harus tenang, tidak ada lagi kampanye karena masa kampanye ini kan sudah selesai 75 hari dilakukan dari 28 November sampai 10 Februari maka 3 hari ini merupakan hari tenang yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau larangan-larangan yang lainnya termasuk politik uang,” tuturnya.
Dikatakannya, pihaknya saat ini terus memantau pergerakan Bawaslu hingga ditingkat TPS untuk menurunkan APK didaerahnya masing-masing.
Nantinya, APK yang diturunkan akan pihaknya rekap dan diakumulasikan menjadi nilai rupiah yang selanjutnya disesuaikan dengan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu.
“ Kami masih merekap totalnya, nanti kita sampaikan setelah mendapat informasi tabulasi dari seluruh kabupaten kota per hari,” ucapnya.
Mantan aktivis HMI ini menegaskan, jika ditemukan adanya peserta Pemilu yang melanggar masa tenang ini dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.
48.000.000 sesuai dengan Pasal 523 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











