PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, kembali ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sedianya, pleno digelar Selasa hari ini, 20 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, penundaan rapat pleno disebabkan karena dugaan kejadian di TPS 13, Kelurahan Pandeglang. Di mana, terdapat laporan bahwa oknum petugas KPPS mencoblos surat suara pemilih yang sedang sakit.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pandeglang, Iyan Novian, membenarkan penundaan tersebut.
Menurutnya, penundaan terjadi setelah mereka menerima surat rekomendasi PSU dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pandeglang pada Senin, 19 Februari 2024, pukul 22.00 WIB.
“Iya, jadi kita tunda dulu karena sekitar pukul 10 malam kita mendapatkan surat rekomendasi dari Panwascam Pandeglang, kita direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13, Kelurahan Pandeglang,” ungkapnya, Selasa, 20 Februari 2024.
Iyan menjelaskan alasan PSU adalah terkait laporan video yang viral tentang dugaan pencoblosan oleh oknum petugas KPPS pada surat suara untuk seorang Caleg di rumah seorang pemilih yang sedang sakit.
“Pencoblosan yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS yang tidak sesuai dengan aturan yang viral kemarin. Dampak hukumnya sedang dikaji baik di Panwascam maupun di tingkat Bawaslu Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Ia menyatakan, kemungkinan PPK akan melaksanakan PSU, namun pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi.
“Pagi ini KPU Kabupaten sedang rapat di tingkat komisioner untuk membahas kapan PSU akan dilaksanakan. Jadi, PPK Kecamatan Pandeglang masih menunggu informasi lebih lanjut,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, video viral menunjukkan dugaan pelanggaran oleh seorang oknum Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di TPS 13, Kampung Keboncau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
Berdasarkan video yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, oknum petugas KPPS diduga melakukan pencoblosan pada kertas suara untuk seorang Caleg di rumah seorang pemilih yang sedang sakit.
Di dalam video yang tersebar luas di berbagai WhatsApp Group itu terlihat petugas tersebut mengunjungi rumah seorang pemilih yang sedang sakit, dan melakukan pencoblosan atas nama pemilih tersebut pada kertas suara, dengan mencoblos kolom Caleg tertentu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan anggota Panwas Pandeglang untuk menyelidiki informasi tersebut setelah menerima laporan awal. (*)
Editor: Agus Priwandono











