SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, digerebek petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan DA (35), warga Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh, dan ribuan butir obat keras.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung pada akhir Februari 2024.
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas melakukan penangkapan terhadap AG (20), warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Pelaku AG dilakukan penangkapan pada Rabu, 28 Februari 2024. Dari keterangan AG ini, petugas kami langsung melakukan pengembangan ke Jakarta Barat,” katanya, Minggu, 3 Maret 2024.
Condro mengungkapkan, dari penangkapan kedua pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil Hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp 1,250 juta.
“Barang bukti ada lima ribu lebih obat keras baik itu Hexymer, ataupun Tramadol dengan Trihexphenedyl,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M.Ikshan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkoba.
Selanjutnya pada pada Rabu dini hari, 28 Februari 2024, petugas melakukan pendalaman informasi dan menangkap AG di rumahnya.
“Sekitar jam 01.00 WIB, kami mengamankan saudara AG di dalam rumahnya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
“Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis Hexymer, 235 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5.000,” kata mantan Kapolsek Taktakan ini.
Ikhsan menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku AG, barang bukti ratusan butir obat terlarang itu didapat dari DA di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya 15 tahun, untuk kasusnya masih dilakukan pengembangan,” tutur Ikshan. (*)
Editor: Agus Priwandono











