SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima remaja diamankan petugas Polresta Serang Kota saat patroli pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Lima remaja itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kelima remaja yang diamankan tersebut yakni NA (16), asal Ciomas, Kabupaten Serang; MI (18), asal Sepang, Kota Serang; RS (19) asal Kasemen, Kota Serang.
Selanjutnya, HE (18) dan AR (17) yang keduanya berasal dari Pabuaran Unyur, Kota Serang.
“Kelimanya diamankan petugas kami di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” katanya, Minggu, 3 Maret 2024.
Sofwan mengatakan, selain kelima remaja tersebut, petugas juga mengamankan dua buah sajam menyerupai celurit dan dua motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 4869 DX dan Yamaha Free Go D 4091 AEK.
“Ada dua sajam dua unit motor yang diamankan,” kata mantan Dirbinmas Polda Banten ini.
Sofwan menjelaskan, sebelum menangkap lima remaja tersebut, petugas Perintis Presisi Polresta Serang Kota sedang melaksanakan patroli rutin.
Dalam patroli yang menyasar kejahatan jalanan baik tawuran dan geng motor itu petugas mendapati kelimanya yang keluyuran pada waktu dini hari.
Saat diamankan, petugas mendapati dua bilah sajam. Selanjutnya, kelima remaja itu dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kelimanya dilakukan pemeriksaan oleh petugas Reskrim Polresta Serang Kota,” ujarnya.
Sofwan mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anaknya. Jangan sampai hingga pukul 22.00 WIB anak-anak masih keluyuran di luar rumah.
Selain itu, perhatikan pergaulan anak agar tidak terlibat dalam aktivitas geng motor atau pun kelompok tawuran.
“Jangan sampai nantinya anaknya diproses hukum karena melakukan tindakan kriminal,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











