TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Bea dan Cukai Bandara Sorkarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC, Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus disimpan di dalam patung.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, sebanyak tiga orang tersangka sindikat jaringan internasional, yakni satu warga negara asal Malaysia dan dua warga negara Indonesia berhasil ditangkap petugas gabungan.
“Mereka terbukti menyelundupkan dengan barang bukti berupa serbuk putih Sabu dengan berat netto 256 gram, 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram Magic Mushroom, timbangan digital dan 5 alat hisap sabu,” ungkapnya, Selasa, 5 Februari 2025.
Kata Sugeng, mereka berhasil diamankan melalui pengungkapan penindakan yang dilakukan terhadap paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia, yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024.
Dimana, kata Sugeng, paket yang ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM mencantumkan Seminyak, Bali, sebagai alamat tujuan akhir.
“Nah, petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 Kilogram. Dan saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan
patung ikan tersebut ditemukan sebuah
plastik pada dasar patung yang berisikan serbuk putih dengan berat netto 256 gram,” beber Sugeng.
Kemudian, lanjut Sugeng, temuan tersebut dilanjutkan dengan uji laboratorium. Dan hasilnya adalah positif narkotika golongan satu jenis kokain.
Temuan kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan kepada Subdit 2 Direktorat Interdiksi Narkoba, Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC dan Bea Cukai Sorkarno-Hatta dan Bali.
“Dan saat dilakukan penelusuran di daerah
Seminyak, petugas berhasil mengamankan
seorang warga negara Indonesia Pria, berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobby hotel,” katanya.
Sugeng menambahkan, dari situ CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir yang diketahui dia adalah sebagai pengedar.
Sehingga, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman CP dan didapati barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram Magic Mushroom, timbangan digital, dan 5 alat hisap sabu ditemukan bersama seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33) yang kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat hisap Sabu (bong) yang diakui dibeli dari CP.
“Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti kini diamankan oleh tim gabungan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











