• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Tangkap Dua Wanita Muda yang Mau Pesta Sabu

Fahmi by Fahmi
Jumat, 15 Maret 2024 14:51
in Hukum
Polda Banten Tangkap Dua Wanita Muda yang Mau Pesta Sabu

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua wanita muda yang hendak melakukan pesta sabu. Keduanya ditangkap di dalam kos-kosan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua wanita muda itu berinisial YG (28) dan EW (31). Keduanya diamankan pada Kamis, 7 Maret 2024.

RelatedPosts

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

Selasa, 15 September 2026 10:56
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15
Mayat Laki-laki Ditemukan di Pulau Enggano, Polda Banten Tunggu Hasil Identifikasi DNA

Mayat Laki-laki Ditemukan di Pulau Enggano, Polda Banten Tunggu Hasil Identifikasi DNA

Selasa, 15 September 2026 08:08
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44

“Kami melaksanakan operasi di kos-kosan dari hasil operasi tersebut, kami berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 gram,” katanya, Kamis, 14 Maret 2024.

Iman menjelaskan, barang bukti narkotika itu berhasil ditemukan oleh petugas, saat melakukan penggeledahan. Atas temuan itu, keduanya tidak berkutik dan mengakui jika barang haram itu milik keduanya yang dibeli secara patungan.

“Barang bukti (narkoba jenis sabu) tersebut disimpan bawa Kasur,” ujar perwira menengah Polri ini.

Iman menerangkan dari hasil pemeriksaan, keduanya menyebut jika narkoba itu dibeli dari teman laki-lakinya berinisial AR seharga Rp2 juta. Narkoba itu, rencananya akan digunakan keduanya.

“Dari hasil interogasi tersangaka YG dan EW bahwa mereka membeli sabu sabu dari temannya berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp 2 juta. Barang tersebut akan dipakai oleh kedua tersangka,” ungkapnya.

Iman menambahkan, operasi atau razia di kos-kosan itu akan terus dilaksanakan secara acak di wilayah hukum Polda Banten, untuk menekan peredaran narkoba.

“Operasi rajia akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba,” katanya.

Iman meminta kepada masyarakat untuk membantu kepolisian, dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, kedua wanita itu telah ditetapkan tersangka, dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: CipocokjayaDirektur Resnarkoba Polda BantenDitresnarkoba Polda Bantenkasus narkoba Kota SerangKombes Pol Iman ImanuddinNarkobapecandu narkobaPolda BantenSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tertimpa Pohon Petai, Satu Rumah di Kecamatan Sobang Rusak Berat

Next Post

Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah di PIK 2

Next Post
Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah di PIK 2

Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah di PIK 2

Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

by Fahmi
Selasa, 15 September 2026 10:56
0

Ekspose perkara di Kejati Banten. (Foto : Kejati Banten)

Paving Block Tak Sesuai Standar, Anggota DPRD Pandeglang Kecewa Berat

Paving Block Tak Sesuai Standar, Anggota DPRD Pandeglang Kecewa Berat

by Purnama Irawan
Selasa, 15 September 2026 10:47
0

Paving block digunakan untuk membangun jalan lingkungan di Kabupaten Pandeglang berkualitas buruk karena rapuh. (Foto : Purnama Irawan)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.