SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pria asal Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang berinisial UJ (43) disergap petugas kepolisian dari Polres Serang, Kamis sore, 21 Maret 2024.
Pria yang bekerja sebagai sopir tembak angkutan sayur luar kota tersebut disergap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Tersangka UJ ditangkap saat sedang mengemas sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui pesan Whatsapp, Minggu 24 Maret 2024.
Condro menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta dua ponsel,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.
“Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan dua bulan,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Condro mengungkapkan, motif melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, ia juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.
“Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata perwira menengah Polri ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutur mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











