TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang seksi pendidikan agama islam kini masih menanti surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi guru pendidikan agama islam (PAI) ASN penerima tunjangan profesi guru pada sekolah umum di Kota Tangerang.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kantor Kemenag Kota Tangerang Siti Umroh mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran untuk pencairan THR para guru agama. Di mana pembayaran THR dan gaji 13 baru ada PP Nomor 14 Tahun 2024.
Nantinya, surat edaran tersebut akan menjadi dasar pemberian THR akan dilakukan oleh Kemenag atau dari Dinas Pendidikan Kota, Kabupaten maupun Provinsi Banten.
“Kami masih menunggu SE_nya. Nanti bagaimana bunyinya. Apakah THR para guru PAI PNS penerima tunjangan profesi guru (sertifikasi) dibayarkan oleh Kemenag atau Dinas Pendidikan,” ujarnya ketika ditemui, Selasa 26 Maret 2024.
Data yang dihimpun, di Kota Tangerang terdapat 235 orang guru PAI PNS penerima tunjangan sertifikasi guru Dimana 81 orang berstatus SK Kemenag dan 153 berstatus SK Dinas Pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SLTA.
Sekadar diketahui, total kebutuhan anggaran THR 2024 untuk guru PAI penerima tunjangan profesi guru SK Dinas Pendidikan dan SK Kemenag di Kota Tangerang mencapai Rp819 juta untuk guru PAI SK Dinas Pendidikan dan SK Kemenag.
Sebagai informasi, untuk 2024 Kemenag dan semua instansi belum ada pembayaran atau/distribusi THR atau gaji ke-13 di Kota Tangerang dan nasional.
Sebelumnya, dikutip dari halaman resmi Kemenag https://kemenag.go.id,
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI Muhammad Ali Ramdhani Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapat THR.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aditya











