SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Serang masih sangat rendah.
Tercatat dari total 1,2 juta penduduk Kabupaten Serang yang wajib KTP, baru ada sebanyak 28.076 masyarakat yang telah melakukan aktifasi IKD.
Padahal di era serba digital saat ini, IKD dapat mampu memudahkan aktivitas masyarakat untuk berbagai kegiatan seperti pelayanan perbankan hingga penerbangan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Tubagus Maftuhi mengatakan, capaian IKD di Kabupaten Serang masih sangat rendah yang baru mencapai 28.076 masyarakat. Pihaknya pun akan terus berupaya mengejar terus capaian IKD di tahun ini.
“Kita akan Terus mengejar dengan melakukan jemput bola, baik kepada masyarakat yang sudah memiliki KTP secara fisik maupun yang belum mempunyai KTP, akan kita kejar,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 April 2024.
Ia mengatakan, ada sejumlah kegunaan apabila masyarakat sudah memiliki IKD. Dimana ketika akan melakukan pembelian tiket pesawat, masyarakat tidak perlu mengeluarkan KTP fisik, akan tetapi cukup menunjukan IKD.
“Jadi dimungkinkan juga untuk mengurus BPJS, Perbankan, Kesehatan, kalau KTP nya hilang atau tidak terbawa bisa menggunakan IKD,” tegasnya.
Pihaknya mengaku telah mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Serang baik secara langsung ataupun melalui UPT yang ada di Kabupaten Serang agar masyarakat mau melakukan aktifasi IKD.
“Kita bersama dengan UPT terus melakukan langkah-langkah untuk mengejar capaian IKD di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendala yang dialami sehingga menyebabkan aktifasi IKD masih sangat rendah di Kabupaten Serang. “Kendalanya ketika kita turun ke lapangan, khususnya ke desa-desa banyak masyarakat yang belum memiliki android nah kita tidak bisa menindaklanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut, selain melakukan jemput bola, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan OPD di Kabupaten Serang agar ASN di Kabupaten Serang dapat melakukan aktifasi IKD. “Harapan kita semua ASN Kabupaten Serang dapat melakukan aktivasi IKD,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











