slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

WNA Asal Korea Selatan Divonis Percobaan Dalam Kasus Penipuan Cek Kosong Rp300 Juta, Kejari Serang Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
23-04-2024 10:59:34
in Hukum
WNA Asal Korea Selatan Divonis Percobaan Dalam Kasus Penipuan Cek Kosong Rp300 Juta, Kejari Serang Ajukan Banding
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan upaya hukum banding atas vonis warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Younggeun Jang.

Langkah banding tersebut diambil karena terdakwa kasus kasus penipuan cek kosong senilai Rp300 juta rupiah itu divonis tiga bulan dengan percobaan selama enam bulan.

Baca Juga :

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Lomba SPPG Polri Digelar

Menyelaraskan Sistem Hukum Pidana dengan Tugas Polri

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

“Kami mengajukan banding atas vonis tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 April 2024.

Edwar mengatakan, putusan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ia dituntut 6 bulan penjara tanpa masa percobaan. “Tuntutannya penjara selama 6 bulan tanpa masa percobaan,” kata pria asal Aceh ini.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUH Pidana. “Terdakwa Younggeun Jang anak dari Jhang Yang Su bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana,” katanya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama mengatakan, dalam vonis tersebut terdakwa memang diharuskan menjalani penjara selama tiga bulan di penjara. Sebab, putusan Direktur PT Daek Young Plantec itu bersifat percobaan selama enam bulan.

“Terdakwa dipidana selama tiga bulan. Pidana itu tidak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,” katanya melalui WhatsApp, Senin 22 April 2024.

Putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan pada Rabu, 3 April 2024. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal (Pasal 378 KUH Pidana),” katanya.

Kuasa Hukum Mario Ferdi, Meida Hartawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan kliennya ke Polda Banten pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat karena terdakwa yang tinggal di Perumahan Palm Hills, Purwakarta, Kota Cilegon itu tidak ada niat baik untuk membayar tagihan kepada kliennya.

“Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Meida menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, terdakwa melakukan kerjasama dengan korban terkait pekerjaan kontruksi di Kota Cilegon senilai Rp1,9 miliar.

Dari pengerjaan proyek tersebut, Mario Ferdi selaku Direktur PT Pematang Jaya Makmur (PJM) melakukan penagihan kepada Younggeun Jang.

“Selanjutnya pada April 2020 klien kami diberikan cek senilai Rp300 juta,” katanya.

Namun uang dalam Rp300 juta itu ternyata tidak bisa dicairkan di Hana Bank. Mario Ferdi yang tidak dapat mencairkan uang itu lantas meminta pertanggungjawaban kepada Younggeun Jang. Akan tetapi, pengusaha kelahiran Seoul itu tidak mempunyai itikad baik untuk menggantinya.

“Klien kami awalnya ingin dibayar tapi memang tidak ada itikad baik saat itu,” ujar pengacara asal Lampung ini.

Meida mengakui, proyek yang dikerjakan antara kliennya dengan terdakwa Jang telah selesai. Dari pengerjaan proyek itu, Younggeun Jang pernah melakukan pembayaran. “Ada yang sudah dibayar,” tutur pria asal Lampung ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: cek kosong WN KorselDirektur PT Daek Young PlantecPolda BantenPolda Banten tetapkan WN Korsel tersangkaWN Korea SelatanWN Korsel tersangka penipuanwna Korea Selatan penipuan cek kosongYounggeun Jang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PKS Buka Penjaringan Calon Walikota Tangsel Untuk Eksternal Minggu Depan

Next Post

Kenalkan Robinsar ke Masyarakat, Ayatullah: Instruksi Golkar

Related Posts

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten
Berita Utama

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

by Fahmi
Senin, 27 April 2026 15:29

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Polda Banten membuka Tailor Made Training (TMT) Gelombang VI Tahun 2026 Balai Latihan Poliran Polda Banten pada Senin (27/4/2026). Hadir...

Read moreDetails

Lomba SPPG Polri Digelar

Menyelaraskan Sistem Hukum Pidana dengan Tugas Polri

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kapolda dan Wagub Banten Tanam 1.000 Mangrove di Cilegon

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Next Post
Kenalkan Robinsar ke Masyarakat, Ayatullah: Instruksi Golkar

Kenalkan Robinsar ke Masyarakat, Ayatullah: Instruksi Golkar

Jembatan Gantung di Desa Nanggala Cikeusik Nyaris Putus, Pemkab Pandeglang Belum Mampu Memperbaiki

Jembatan Gantung di Desa Nanggala Cikeusik Nyaris Putus, Pemkab Pandeglang Belum Mampu Memperbaiki

Ana Pastikan Tidak Ada Diskriminasi Layanan Rumah Sakit Untuk Peserta BPJS Kesehatan

Ana Pastikan Tidak Ada Diskriminasi Layanan Rumah Sakit Untuk Peserta BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

by Redaksi
Selasa, 28 April 2026 19:40

BANDUNG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)...

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

by AdityaRamadhan
Selasa, 28 April 2026 18:28

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID  – PT Pertamina (Persero) mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi nasional melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak