TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Maraknya link judi online yang beredar di media sosial mendapat perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang.
Terbaru, Diskominfo Kota Tangerang mengajak masyarakat lapor jika mendapati adanya link dan konten mengenai judi online.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, saat ini Kementerian Kominfo terus berupaya meminimalkan kasus judi online.
Salah satunya, yakni dengan mengajak masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Tangerang untuk mengadukan nomor atau link yang digunakan untuk penawaran atau bermain judi online melalui website aduannomor.id.
“Kemenkominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online maupun iklan spam. Selain itu, bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital bisa melapor ke aduankonten.id,” jelas Indri, Kamis 2 Mei 2024.
Indri mengatakan, kanal aduankonten.id dapat diakses secara gratis. Adapun caranya yakni sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs tersebut terlebih dahulu. Yakni, dengan data nama lengkap dan alamat email.
“Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan atau link dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut,” tambahnya.
Selain itu, kanal aduankonten.id juga dapat digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya. Yakni berupa pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan, separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
“Selain aduankonten.id, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pengaduan konten melalui email aduankonten@kominfo.go.id dan nomor WhatsApp di 0811-9224-545,” jelasnya.
Sebelumnya, pada April 2024 Pemerintah berencana akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.
“Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” jelasnya dikutip Radar Banten dari website https://www.kominfo.go.id
Menteri Budi Arie menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.
Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
“Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi