SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, ditahan penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Pria berinisial MS (46) tersebut ditahan karena sering menyetubuhi anak kandungnya, BS (17).
Kapolres Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke pamannya.
Dari cerita tersebut, paman korban kemudian mengamankan pelaku di pusat perbelanjaan di Kota Serang dan menyerahkannya ke Polresta Serang Kota.
“Yang membuat laporan ini adalah paman korban atau adik dari ibu korban,” ujar Sofwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa 7 Mei 2024.
Sofwan mengungkapkan, dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IV/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 23 April 2024 dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti. Selanjutnya, dari serangkaian penyelidikan tersebut, perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Butuh waktu tujuh hari (proses penetapan pelaku sebagai tersangka),” ungkapnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri dan Kanit PPA Polresta Serang Kota, Febby Mufti Ali.
Sofwan menjelaskan, dari keterangan korban, kasus persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2023. “Lebih dari satu kali,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Ia juga menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban baru saja keluar dari kamar mandi dan masuk ke dalam kamar tidurnya. Pelaku yang melihat korban sudah tumbuh besar lantas terbawa nafsu dan ikut masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, pelaku sempat memperlihatkan video mesum kepada korban.
Namun, korban enggan menonton video tersebut. “Tersangka ini sempat memperlihatkan video mesum dan memberi edukasi seksual kepada korban,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.
Pelaku yang sudah terbawa nafsu lantas mendorong korban ke kasur dan menyetubuhinya. Pasca kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun. “Kejadian awalnya pada September 2023 lalu,” kata mantan Dirbinmas Polda Banten ini.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah kandungnya. Dari pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polresta Serang Kota. “Terungkap dari pengakuan korban,” kata Sofwan.
Sofwan mengungkapkan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang sepi. “Ibu angkatnya tidak berada di rumah saat kejadian. Pelaku ini sudah menikah lagi, ibu korban sudah meninggal,” ujar perwira menengah Polri ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal hingga 15 tahun ditambah sepertiga dari masa kurungan.
“(Ancaman lebih berat) karena dilakukan oleh ayah kandung,” tutur Sofwan. (*)
Editor: Agus Priwandono











