slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Ratusan Kosipa di Banten Ilegal

Yusuf Permana by Yusuf Permana
13-05-2024 23:08:46
in Utama
Ratusan Kosipa di Banten Ilegal

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten Arief Rachman.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi dan UKM Banten mencatat terdapat ratusan koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang beroperasi di Provinsi Banten belum mengantongi izin simpan pinjam alias ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten, Arief Rachman. Ia mengatakan, dari 632 koperasi yang jadi kewenangan Pemprov Banten, hanya 30 persen diantaranya yang sudah mengantongi izin.

Baca Juga :

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

Dekopinwil Banten Siap Benahi Koperasi, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

“Kalau izin, semua Koperasi begitu didirikan mereka punya izinnya. Izinnya itu hanya pendirian koperasi, sedangkan yang banyak terjadi adalah banyak koperasi yang belum mengurus izin izin simpan pinjam,” ujar Arief Rachman kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.

Arief mengatakan, perizinan itu sendiri tergantung dari wilayah kewenangan koperasi itu, jika koperasi lokal yang hanya terdapat di satu daerah maka izinnya ada di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, jika koperasi mempunyai dua bahkan tiga cabang di beberapa daerah dalam satu Provinsi maka kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Banten.

Sementara, jika koperasi yang sudah beroperasi dibeberapa Provinsi ditingkat nasional, maka izinnya terdapat di Kementerian Koperasi dan UKM. Arief mengakui bahwa untuk mengurus izin simpan pinjam suatu koperasi tidaklah mudah.

Terdapat beberapa persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh koperasi yang bersangkutan. Seperti, membuat pernyataan mandiri atau Self Declare dengan mengisi formulir pernyataan di ods.kemenkopukm.go.id serta ditembuskan dalam bentuk hard copy ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi atau Kab/Kota.

Self Declare itu sendiri adalah penyampaian pernyataan dari pengurus koperasi tentang ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait layanan keuangan koperasi. Jika Koperasi hanya melayani anggotanya sendiri maka koperasi tersebut memilih jenis close Loop, yang berarti pembinaan, pengawasan, pemeriksaan penilaian kesehatannya dilakukan oleh Dinas KUKM.

Tapi jika Koperasi akan melayani non anggota (nasabah) maka Koperasi tersebut memilih Open Loop pada Self Declare, dan dengan demikian maka yang akan mengawasi dan memeriksa adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Koperasi nakal itu alamatnya tidak jelas, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas alamatnya tidak ditemukan dan tidak ada plang namanya. Kalaupun alamatnya ditemukan pengawas gak bisa masuk ke dalam kantor Koperasi hanya sampai pos security. Kemudian koperasi ilegal juga tidak pernah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan belum memiliki ijin ijin seperti ijin Simpan Pinjam dan ijin buka cabang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahayanya jika masyarakat bertransaksi pada Kosipa Ilegal yakni, penerapan suku bunga yang tinggi tidak sesuai dengan Permenkop 8 tahun 2023 tentang batas maksimum bunga yakni 24 persen. Penerapan angunan, dan bahkan adanya debt collector yang menagih nasabah.

“Kita berharap masyarakat itu ketika bertransaksi dengan koperasi terutama simpan pinjam ya itu usahakan legalitasnya lengkap, bukan ilegal. Karena yang ilegal itu biasanya menerapkan suku bunga yang tinggi dan menggunakan angunan, padahal berdasarkan peraturan yang berlaku itu tidak boleh anggota koperasi dimintai angunan. Batas bunga juga maksimal 24 persen,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan penertiban kepada koperasi yang ilegal itu juga sembari mensosialisasikan perihal perizinan koperasi simpan pinjam,”Kita selalu mengadakan sosialisasi kepada koperasi-koperasi terutama koperasi primer provinsi untuk mereka segera melengkapi izin bahkan kita setiap awal tahun kita memberikan himbauan kepada koperasi-koperasi agar selalu disiplin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemudian sertifikat juga harus di-update dengan cara melaporkan kepada kami,” pungkasnya.

Reporter: Yusuf Permana

Editor: Aditya

Tags: Debt Collectordinas koperasi dan ukmizin koperasiKementerian UKMkoperasikoperasi nakalKosipakosipa ilegalratSekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten Arief Rachmansimpan pinjam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sepi Peminat, Pengamat Sebut Persyaratan Jalur Independen Pilkada 2024 Sulit

Next Post

Dewan Geram, Banyak Kosipa Nakal di Banten

Related Posts

Debt Collector Cilegon
Cilegon

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 11:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang hendak menarik kendaraan minibus Suzuki Ertiga...

Read moreDetails

Dekopinwil Banten Siap Benahi Koperasi, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Tak Ada Lonjakan, Harga Pangan di Kota Tangerang Masih Stabil

Dinkop UMKM Tangsel Siapkan Tata Kelola Koperasi Merah Putih Lebih Profesional

Polda Banten Imbau Masyarakat Hubungi 110 Jika Temui Debt Collector Meresahkan

84 Ribu Penerima Manfaat Bansos di Kabupaten Serang Diminta Jadi Anggota KDMP

Next Post
Dewan Geram, Banyak Kosipa Nakal di Banten

Dewan Geram, Banyak Kosipa Nakal di Banten

WH Semakin Tidak Berniat Ikuti Pilkada Banten

WH Semakin Tidak Berniat Ikuti Pilkada Banten

Pengusaha Galian Tanah Datangi Kantor Kecamatan Tigaraksa, Camat: Kalian Udah Langgar Aturan

Pengusaha Galian Tanah Datangi Kantor Kecamatan Tigaraksa, Camat: Kalian Udah Langgar Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 20:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota...

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

by Rajudin
Kamis, 25 Juni 2026 18:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Terbuka (UT) Serang secara resmi menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Diseminasi, dan Pengabdian kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak