LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Surat rekomendasi Wakil Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta yang viral dan menuai pro kontra karena ikut campur dalam perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Lebak 2024 mendapat perhatian dari akademisi.
Agus Hiplunudin, Akademisi sekaligus Ketua Harian Diskusi Epilogia mengatakan, tindakan tersebut telah melanggar etika dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam tahapan rekrutmen PPK dimana KPU Kabupaten Lebak sebagai lembaga independen harus netral dan bebas dari intervensi. Namun, berdasarkan surat rekomendasi berkop DPRD Kabupaten Lebak yang ditujukan pada Ketua KPU Kabupaten Lebak justru mencerminkan tindakan yang tidak etis,” jelasnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 22 Mei 2024.
Agus menuturkan, kejadian ini harus disikapi secara serius karena ini menyakut etika dan kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Lebak dan KPU Lebak. “Tambah lagi kejadian ini berpotensi adanya kolusi atau persekongkolan jahat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus memaparkan, paling tidak terdapat lima poin yang menjadi sorotan dan harus ditindak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pertama terjadi pelanggaran etik, sebab rekomendasi tersebut mengatasnamakan institusi negara DPRD Kabupaten Lebak. Kedua dalam kasus rekomendasi tersebut disinyalir KPU terlibat, berarti ini salah satu bentuk kolusi atau pemufakatan jahat,” terangnya.
“Ketiga, Bawaslu Lebak harus mereview atas kasus ini mengurai kejadian yang sebenarnya kemudian sampaikan pada publik hasil investigasi tersebut,” tambahnya.
Ia menambahkan, kasus rekomendasi berpotensi melanggar kode etik, Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Kelima DKPP harus turun tangan mendalami kasus ini untuk menyimpulkan apakah KPU Kabupaten Lebak melanggar Kode Etik atau tidak,” pungkasnya.
Editor: Mastur











