SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengumpulkan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Serang, Cilegon, dan Tangerang Raya, Kamis, 6 Juni 2024.
Mereka dikumpulkan karena THM (Temoat Hiburan Malam) disinyalir menjadi salah satu tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Narkoba ini jadi penyempurna hiburan,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, dalam sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Rohmad mengungkapkan, sumber narkotika yang ada di THM biasanya dibawa dari luar pengunjung. Selain itu, ada juga yang dibeli dari pengunjung THM lainnya dan berasal dari oknum manajemen ataupun manajemen.
“THM adalah tempat untuk berlibur, makanya narkoba jadi penyempurna hiburan, narkoba ini biasanya dibawa pengunjung dari luar, ada juga yang dibeli dari oknum karyawan THM,” ungkapnya.
Rohmad menjelaskan, dari kasus yang terjadi di THM tersebut, ada beberapa rekomendasi yang diberikan kepada pihak pengelola. Pertama, pemeriksaan kepada setiap karyawan dan pengunjung THM, kedua mengadakan sosialisasi kepada seluruh karyawan THM.
Kemudian ketiga, memberikan komitmen kepada karyawan atau pun pengunjung tidak melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan THM.
“Terakhir melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum) apabila terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar perwira tinggi Polri ini.
Rohmad mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melapor ke BNN Provinsi Banten apabila mengetahui penyalahgunaan atau pun peredaran narkotika. Pemberi informasi akan dijamin kerahasiaannya. “Silahkan menghubungi call center BNNP di nomor 0827 007 5353,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain THM, terdapat beberapa tempat yang menjadi pasar peredaran narkotika. Tempat-tempat itu yakni bandara, pelabuhan, terminal, kos-kosan dan ekspedisi.
“Untuk di pelabuhan sendiri, di wilayah kita ini banyak pelabuhan tikus yang dijadikan tempat untuk menyelundupkan narkotika,” tutur alumnus Akpol 1989 ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











