SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mulai melakukan kajian secara mendalam, usai ada rencana penambahan pendapatan daerah dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Potensi tambahan pendapatan daerah itu karena adanya aturan baru pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Bapenda Provinsi Banten serta Pertamina hingga Gaikindo untuk membahas terkait potensi pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025.
“Di situ digambarkan bagaimana penjualan kendaraan dari roda empat dan roda dua, dan konsumsi BBM serta sebagainya. Di situ dikasih gambaran periode Januari-April 2023 dibanding Januari-April 2024 terjadi penurunan penjualan kendaraan gasoline dan gasoil,” ujar Hari, Kamis, 6 Juni 2024.
Hari mengatakan, kendaraan yang menggunakan bahan bakar gasoline dan gasoil mengalami penurunan sekitar 22 persen.
Hal itu, kata dia, akan mempengaruhi perhitungan dari opsen PKB dan BBNKB.
“Tetapi ini baru perhitungan di awal Januari-April, Mudah-mudahan nanti ada pertumbuhan positif sehingga minus 22 persen itu tertutupi,” katanya.
Penurunan kendaraan yang menggunakan dua bahan bakar itu akibat dari massif-nya pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik.
“Sparepart sumbernya dari Indonesia menunjang penurunan CO2 di dunia, sehingga memang digalakkan mobil listrik. Selain itu mendapatkan subsidi pajak sehingga pajaknya sangat kecil sekali sekitar 0,99 persen. Ini juga menurunkan penjualan dari kendaraan yang berbahan bakar gasoline dan gasoil,” jelasnya.
Hari mengatakan, ada perubahan tarif dan juga lahirnya Opsen PKB dan BBNKB atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu.
“Itu adalah tambahan pajak, tambahan besaran yang dibebankan kepada PKB dan bea balik nama, itu aslinya adalah pajak provinsi. Di aturan yang baru itu Pemda boleh menambah tarif maksimal 66 persen. Itu menjadi hak kabupaten kota, yang dulunya bagi hasil itu nanti langsung menjadi haknya kota maksimal itu 66 persen,” katanya.
Hari mengatakan, tambahan pendapatan terkait Opsen PKB dan BBNKB tersebut berlaku pada tahun 2025.
“Itu potensi yang baru bisa kita optimalkan nanti, efektif berlaku untuk khusus opsen PKB dan BBNKB itu berlaku di 2025. Tetapi perubahan tarif dan perubahan nomenklatur perpajakan itu yang lain berlaku di 2024,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono