SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh oknum bank keliling menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 12 Juni 2024. Mereka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap ustaz bernama Muhyi.
JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan, ketujuh terdakwa tersebut yakni Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUH Pidana atau Kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. “Atau Kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,” katanya saat membacakan surat dakwaan.
Dijelaskan Selamet, kasus pengeroyokan terhadap Ustadz Muhyi itu terjadi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika itu, ustaz asal Kabupaten Pandeglang itu hendak pulang bersama Ilham, dan Taufik Hidayat. Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil.
“Setibanya di Jalan Raya Serang – Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului,” katanya.
Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil. Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.
“Berhenti dengan maksud ingin menanyakan apa masudnya. Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka, buka,”ungkapnya.
Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa sambung Selamet langsung menarik pakaian Ilham hingga sobek. Selain itu, para terdakwa juga langsung mengeroyoknya.
“Memukul saksi Ilham secara bersamaan yang awalnya berjumlah 3 orang. Kemudian saksi Ustadz Muhyi langsung turun dari mobil bertanya kepada para terdakwa “ada apa ini?” Namun para terdakwa langsung memukuli Muhyi juga secara bersama-sama,” katanya.
Selamet menerangkan, saat kejadian tersebut, Ustadz Muhyi dipukul menggunakan helm dan tangan kosong. Pukulan dengan cara membabi buta itu membuat korban terjatuh.
“Kemudian datang saksi Taufik Hidayat yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian dengan maksud melerai. Akan tetapi para Terdakwa malah justru berbalik memukuli,” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.
Atas kejadian itu, Selamet mengungkapkan warga sekitar datang untuk membantu melerai. Melihat hal itu, ketujuh terdakwa kabur menggunakan sepeda motor masing-masing.
“Namun ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Selamet mengungkapkan, akibat kejadian tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
“Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketujuh terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Editor : Merwanda











