slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, 7 Oknum Bank Keliling Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Fahmi by Fahmi
12-06-2024 18:58:58
in Hukum
Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, 7 Oknum Bank Keliling Diadili di Pengadilan Negeri Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh oknum bank keliling menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 12 Juni 2024. Mereka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap ustaz bernama Muhyi. 

JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan, ketujuh terdakwa tersebut yakni Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Polda Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan, Kuasa Hukum Sebut Prematur

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Anggota Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Jakarta

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUH Pidana atau Kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. “Atau Kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,” katanya saat membacakan surat dakwaan. 

Dijelaskan Selamet, kasus pengeroyokan terhadap Ustadz Muhyi itu terjadi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika itu, ustaz asal Kabupaten Pandeglang itu hendak pulang bersama Ilham, dan Taufik Hidayat. Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil. 

“Setibanya di Jalan Raya Serang – Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului,” katanya.

Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil. Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.

“Berhenti dengan maksud ingin menanyakan apa masudnya. Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka, buka,”ungkapnya.

Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa sambung Selamet langsung menarik pakaian Ilham hingga sobek. Selain itu, para terdakwa juga langsung mengeroyoknya.

“Memukul saksi Ilham secara bersamaan yang awalnya berjumlah 3 orang. Kemudian saksi Ustadz Muhyi langsung turun dari mobil bertanya kepada para terdakwa “ada apa ini?” Namun para terdakwa langsung memukuli Muhyi juga secara bersama-sama,” katanya.

Selamet menerangkan, saat kejadian tersebut, Ustadz Muhyi dipukul menggunakan helm dan tangan kosong. Pukulan dengan cara membabi buta itu membuat korban terjatuh. 

“Kemudian datang saksi Taufik Hidayat yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian dengan maksud melerai. Akan tetapi para Terdakwa malah justru berbalik memukuli,” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono. 

Atas kejadian itu, Selamet mengungkapkan warga sekitar datang untuk membantu melerai. Melihat hal itu, ketujuh terdakwa kabur menggunakan sepeda motor masing-masing.

“Namun ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.

Selamet mengungkapkan, akibat kejadian tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. 

“Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tuturnya. 

Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketujuh terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Editor : Merwanda

Tags: bank keliling BarosJPU Kejari Serang selametPengadilan Negeri Serangpengeroyokan ustazPN SerangPolda BantenPolresta Serang KotaPolsek BarosSatreskrim Polresta Serang KotaUstaz dikeroyok bank kelilingUstaz dikeroyok orang batakUstaz dipukuli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Direksi BRI Kompak Borong Saham BBRI Siratkan Bentuk Optimisme Kinerja

Next Post

BPIP Merespon Hasil Ijtima MUI ke-8 tentang Pengucapan Salam Lintas Agama dan Selamat Hari Raya Keagamaan

Related Posts

Polres Serang Hari Bhayangkara
Kota Serang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

by Fahmi
Jumat, 12 Juni 2026 14:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar kegiatan donor darah. Kegiatan ini...

Read moreDetails

Polda Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan, Kuasa Hukum Sebut Prematur

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Anggota Brimob Polda Banten Korban Pengeroyokan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Jakarta

Polda Banten Klarifikasi Penghentian Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Trimitra

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Hadirkan Pengobatan Gratis dan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Kampung Sukadana

Kapolda Banten Jenguk Anggota Brimob yang Dikeroyok Debt Collector dan Oknum TNI AD

Eks Pegawai PT Trimitra Minta Gelar Perkara Khusus, Dugaan Penggunaan Tanda Tangan pada Dokumen Kepabeanan

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Next Post
BPIP Merespon Hasil Ijtima MUI ke-8 tentang Pengucapan Salam Lintas Agama dan Selamat Hari Raya Keagamaan

BPIP Merespon Hasil Ijtima MUI ke-8 tentang Pengucapan Salam Lintas Agama dan Selamat Hari Raya Keagamaan

Soal Temuan Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang, Begini Kata Pengamat 

Soal Temuan Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang, Begini Kata Pengamat 

Aniaya Keponakannya hingga Tewas, Pria Asal Lontarbaru Kota Serang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Aniaya Keponakannya hingga Tewas, Pria Asal Lontarbaru Kota Serang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Zakiah

Pemkab Serang Perluas Layanan Zakiah di Lima Kecamatan

Jumat, 12 Juni 2026 15:03
Polres Serang Hari Bhayangkara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Jumat, 12 Juni 2026 14:41
Gerakan Asri Polda Banten

Polda Banten Gelar Gerakan Asri Polri dan Tebar 3.000 Bibit Ikan Nila di Danau Tasikardi

Jumat, 12 Juni 2026 14:31
Kapal Robot Pertamina

Atasi Sampah Laut, Pertamina Operasikan Kapal Robot Ramah Lingkungan Berbasis AI

Jumat, 12 Juni 2026 14:07
Raperda Kelautan Dibahas, DPRD Banten Bidik Perlindungan Nelayan dan Dongkrak PAD

Raperda Kelautan Dibahas, DPRD Banten Bidik Perlindungan Nelayan dan Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 13:44
Haji Bolot Sah

Wakil Wali Kota Tangsel Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit

Jumat, 12 Juni 2026 13:09
Layanan Zakiah

Pemkab Serang Perluas Layanan Zakiah di Lima Kecamatan

Jumat, 12 Juni 2026 15:03
Polres Serang Hari Bhayangkara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Jumat, 12 Juni 2026 14:41
Gerakan Asri Polda Banten

Polda Banten Gelar Gerakan Asri Polri dan Tebar 3.000 Bibit Ikan Nila di Danau Tasikardi

Jumat, 12 Juni 2026 14:31
Kapal Robot Pertamina

Atasi Sampah Laut, Pertamina Operasikan Kapal Robot Ramah Lingkungan Berbasis AI

Jumat, 12 Juni 2026 14:07
Raperda Kelautan Dibahas, DPRD Banten Bidik Perlindungan Nelayan dan Dongkrak PAD

Raperda Kelautan Dibahas, DPRD Banten Bidik Perlindungan Nelayan dan Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 13:44
Haji Bolot Sah

Wakil Wali Kota Tangsel Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit

Jumat, 12 Juni 2026 13:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Zakiah

Pemkab Serang Perluas Layanan Zakiah di Lima Kecamatan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 12 Juni 2026 15:03

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan kembali membuka pos pelayanan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di lima kecamatan di...

Polres Serang Hari Bhayangkara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

by Fahmi
Jumat, 12 Juni 2026 14:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar kegiatan donor darah. Kegiatan ini...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak