SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda asal Pekanbaru, Provinsi Riau berinisial MAP (23) terseret kasus hukum dan saat ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia diadili karena diketahui memperjualbelikan video mesum mahasiswi di Banten.
Informasi yang diperoleh, jual beli video mesum itu terjadi pada Agustus 2023 lalu. Awalnya, MAP selaku pemilik akun telegram atas nama Bintang Mariteh memperjualbelikan konten pornografi.
MAP mendapatkan konten video dan foto asusila itu, dari member konten grup-grup telegram. Ketika berada di Kampung halamannya di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, MAP mendapatkan 4 video dan 2 foto mahasiswi di Banten berinisial A.
Video tersebut kemudian diupload ke grup telegram untuk diperjualbelikan kepada member grup. Video tersebut kemudian viral di media sosial Twitter, dan diketahui oleh pemeran dalam video tersebut.
Beberapa video yang tersebar memiliki durasi masing-masing 12 dan 13 detik dengan menampilkan wajah korban tanpa adanya sensor. Setelah viral, korban mengetahui jika videonya telah menyebar melapor ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Agustus 2023.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap grup telegram dengan jumlah member sekitar seribu pengikut. Saat dilakukan penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut berada di wilayah Riau. MAP akhirnya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Maret 2024.
Atas perbuatannya itu, MAP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Naomi Amanda Nawita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang menyidangkan perkara tersebut membenarkan terdakwa saat ini sedang menjalani persidangan.
Persidangan kasus tersebut berlangsung tertutup. “Surat dakwannya sudah dibacakan. Terdakwanya berasal dari Riau,” katanya di Kejati Banten, Kamis 11 Juli 2024.
Naomi mengungkapkan, sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Juli 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi. “Sidang lagi rencananya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Iya benar (ditanya terdakwa memperjualbelikan video mesum mahasiswi),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











