PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus perdagangan hewan dilindungi, khususnya Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa, 16 Juli 2024.
Terdakwa Yogi Purwadi, yang berperan sebagai perantara dalam jual beli cula badak hasil buruan liar di TNUK, dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Farianti Havilala menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian dari satwa yang dilindungi, serta barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut. Yogi juga dituduh memindahkan bagian-bagian satwa tersebut dari satu tempat ke tempat lain di dalam atau luar negeri.
“Tindakan ini melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” ujar Vera.
Tuntutan tersebut berarti terdakwa Yogi terbukti melanggar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan menjatuhkan pidana terhadap Yogi Purwadi selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yogi Purwadi selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Vera Farianti Havilala, saat membacakan amar tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Pandeglang.
Selain tuntutan penjara, terdakwa Yogi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Vera Farianti Havilala, mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Yogi Purwadi dalam sidang kasus perdagangan satwa dilindungi. Tindakan Yogi dinilai merugikan negara, khususnya balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dengan kerugian mencapai Rp 26,9 juta. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan telah merusak ekosistem di TNUK.
“Yang memberatkan berikutnya ialah perbuatan terdakwa berarti terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan satwa liar,” jelas Vera Farianti Havilala.
Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yogi belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan mengakui kesalahannya,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











