slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Perdagangan Cula Badak Jawa di TNUK, Perantara Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
16-07-2024 20:52:44
in Hukum
Kasus Perdagangan Cula Badak Jawa di TNUK, Perantara Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa perantara Cula Badak, Yogi Purwadi (berompi merah) saat menjalani sidang tuntutan di PN Pandeglang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus perdagangan hewan dilindungi, khususnya Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa, 16 Juli 2024.

Terdakwa Yogi Purwadi, yang berperan sebagai perantara dalam jual beli cula badak hasil buruan liar di TNUK, dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

Dedi Mulyadi Apresiasi Seniman Tarompet Asal Pandeglang di Kirab Budaya Sunda

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Pandeglang

Setelah Menanti 13 Tahun, Pensiunan Guru Asal Pandeglang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 63 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Farianti Havilala menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian dari satwa yang dilindungi, serta barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut. Yogi juga dituduh memindahkan bagian-bagian satwa tersebut dari satu tempat ke tempat lain di dalam atau luar negeri.

“Tindakan ini melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” ujar Vera.

Tuntutan tersebut berarti terdakwa Yogi terbukti melanggar.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan menjatuhkan pidana terhadap Yogi Purwadi selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Yogi Purwadi selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Vera Farianti Havilala, saat membacakan amar tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Pandeglang.

Selain tuntutan penjara, terdakwa Yogi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Vera Farianti Havilala, mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Yogi Purwadi dalam sidang kasus perdagangan satwa dilindungi. Tindakan Yogi dinilai merugikan negara, khususnya balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dengan kerugian mencapai Rp 26,9 juta. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan telah merusak ekosistem di TNUK.

“Yang memberatkan berikutnya ialah perbuatan terdakwa berarti terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan satwa liar,” jelas Vera Farianti Havilala.

Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yogi belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya.

“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan mengakui kesalahannya,” tandasnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: badak jawaBadak ujung kulonHukumankasuskasus perdagangan hewan dilindungiPandeglangPengadilan Negeri PandeglangPenjaraperantarasidangterdakwa dihukumTNUK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Projo Banten Tegaskan Solid Dukung Airin di Pilkada 2024

Next Post

Tingkatkan Aksesibilitas Sekitar Bandara, Pemkot Tangerang Siapkan Skema Penataan Kawasan Rawa Bokor

Related Posts

Angin Kencang, Pandeglang
Pandeglang

Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah di Pandeglang Longsor dan Ambruk

by Purnama Irawan
Sabtu, 16 Mei 2026 20:18

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Hujan deras dan angin kencang menyebabkan rumah milik Saepudin, warga Kampung Cikalir Girang, RT 005 RW 001,...

Read moreDetails

Dedi Mulyadi Apresiasi Seniman Tarompet Asal Pandeglang di Kirab Budaya Sunda

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Pandeglang

Setelah Menanti 13 Tahun, Pensiunan Guru Asal Pandeglang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 63 Tahun

Gantikan Mendiang Ibu, Remaja Ini Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Pandeglang

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Orangtua Korban Kecelakaan SDN Sukaratu 5 Pandeglang Minta Pelaku Diproses Hukum

Bupati Pandeglang Jenguk Korban Kecelakaan, Pastikan Biaya Perawatan Gratis

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Next Post
Tingkatkan Aksesibilitas Sekitar Bandara, Pemkot Tangerang Siapkan Skema Penataan Kawasan Rawa Bokor

Tingkatkan Aksesibilitas Sekitar Bandara, Pemkot Tangerang Siapkan Skema Penataan Kawasan Rawa Bokor

Jembatan Pintu Air 10 Kembali Dibuka, Dr. Nurdin: Gunakan dengan Bijak dan Bertanggung Jawab

Jembatan Pintu Air 10 Kembali Dibuka, Dr. Nurdin: Gunakan dengan Bijak dan Bertanggung Jawab

Roadshow LKBA Kabupaten Serang 2024 di Pantai Florida: Ribuan Warga Hadir!

Roadshow LKBA Kabupaten Serang 2024 di Pantai Florida: Ribuan Warga Hadir!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

by Yusuf Permana
Senin, 18 Mei 2026 18:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) optimistis calon Kabupaten Cilangkahan mampu berdiri mandiri apabila resmi dimekarkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak