TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan keoada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bekerja tidak sesuai aturan.
Sanksi tersebut diberikan akibat temuan Bawaslu Kota Tangerang bahwa petugas Pantarlih yang kedapatan menggunakan joki saat melakukan proses pencocokan dan validasi data pemilih.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mora Sonang Marpaung mengatakan, kasus tersebut mendapat perhatian penuh pihaknya.
“Kami sangat keras terkait hal ini, dan tidak mendukung adanya penjokian pantarlih ini,” ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.
Mora mengatakan, petugas Pantarlih tersebut sudah dipecat dan digantikan dengan petugas lain. Namun, Mora enggan memnyebut identitas petugas Pantarlih yang dipecat itu.
“Kami berhentikan, kemudian digantikan oleh antrean Pantarlih berikutnya, PAW,” tambahnya.
Mora mengatakan, pihaknya sudah menekankan petugas Pantarlih agar bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Kita selalu tekankan, Pantarlih harus turun langsung dari rumah ke rumah, jangan menggunakan joki,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memperbaiki data pencocokan dan validasi yang dilakukan oleh Pantarlih.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah, akibat temuan proses coklit menggunakan joki oleh petugas Pantarlih.
“Kami sudah menyampaikan ke KPU Kota Tangerang untuk memperbaikinya,” ujarnya Sabtu 20 Juli 2024.
Kamarullah mengatakan, temuan penggunaan joki yang dilakukan oleh petugas pantarlih ada di lebih dari dua kecamatan di Kota Tangerang. Namun, Kamarullah enggan menyebutkan kecamatan mana saja yang ditemukan adanya kasus penggunaan joki tersebut.
“Kasus penggunaan joki ditemukan di lebih dari dua kecamatan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











