LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku pencurian motor di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cipanas, Kabipaten Lebak, 16 Juli 2024 lalu, ditangkap. Kedua pelaku berinisial NH (32) dan G (17).
Aksi keduanya terbongkar setelah korban dan pihak kepolisian bekerja sama.
Korban menyamar jadi penadah dan akhirnya kedua pencuri motor tersebut berhasil ditangkap polisi.
Kanit Krimum, Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali, mengatakan kronologi berawal dari motor jenis Honda CRF milik pihak pondok pesantren dicuri lalu dibawa kabur oleh pelaku.
Setelah warga melakukan penelusuran, didapati motor tersebut berada di wilayah Cigudeg, Bogor, Jawa Barat, untuk dijual.
Lebih lanjut, Alfi menjelaskan bahwa korban yang mengetahui kendaraannya akan dijual lantas menuju ke Bogor bersama rekannya. Rekannya pun berpura-pura menjadi penadah yang akan membeli motor tersebut.
“Setelah dicek motornya ternyata akur bahwa itu milik korban lantas pelaku G yang masih di bawah umur diamankan oleh mereka dan dibawa ke Cipanas,” kata Alfian kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Alfi menyebutkan, pelaku G sempat diamuk massa. Disitu, pelaku diintrogasi oleh warga dan mengakui bahwa dia mencuri motor bersama NH.
“Warga akhirnya menyerahkan pelaku G ke Polsek Cipanas lalu berkoodinasi dengan Satreskrim Lebak. Di situ kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,” kata dia.
Ia menambahkan, NH pelaku utama dari aksi pencurian. Dia berperan sebagai eksekutor.
Saat ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melawan kepada petugas.
“Dia sempat sembunyi di atas genteng, berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku ada di Mapolres Lebak,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Alfi, kedua pelaku ini sudah tiga kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Agus Priwandono











