PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang membenarkan satu pegawai yang berstatus ASN berinisial KH (49) yang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan merupakan pegawainya.
KH sendiri menjabat sebagai Pelaksana Bidang Perkim pada DPPKP Pandeglang. KH ditangkap lantaran dirinya diduga menjadi pelaku kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.
Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni menyampaikan bahwa terkait pemberitaan yang beredar saat ini, memang benar bahwa oknum ASN yang disebut adalah bawahannya.
“Ya, terkait dengan pemberitaan yang sekarang beredar, memang benar bahwa yang bersangkutan adalah pegawai kami di DPKPP,” ungkap Roni, Jumat 26 Juli 2024.
Roni menjelaskan, dia tidak mengetahui detail mengenai proyek pengerjaan yang menjerat bawahannya. Menurutnya, proyek yang menjadi sorotan dalam pemberitaan adalah proyek di Perkim Provinsi Banten.
“Ya, terkait dengan proyek itu saya tidak mengetahui seperti apa, karena proyek yang diramaikan itu adalah proyek yang ada di Perkim Provinsi Banten. Kami tidak mengetahui detailnya,” jelasnya.
Roni berharap persoalan yang menjerat anak buahnya, KH (49), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap oleh pihak kepolisian resort Pandeglang bisa diselesaikan dengan retorative justice.
“Saya berharap ini, yang saya tahu, terkait dengan perdata masih bisa dilakukan musyawarah restoratif. Mungkin itu bisa dilakukan dari pihak penggugat atau pelapor. Saya berharap musyawarah tersebut bisa seperti itu,” ujarnya.
Roni mengaku tak mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukan oleh KH selama bekerja. Karena memang selama ini program pengerjaan yang dilakukan sejauh ini berjalan normal-normal saja.
“Iya betul saya enggak mengetahui seperti apa untuk di kantor, karena yang saya ketahui kegiatan kemarin itu normal-normal aja,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN berdinas di Dinas Perkim Pandeglang berinisial KH dijebloskan ke dalam penjara karena diduga melakukan penipuan terhadap AF salah satu pengusaha asal Kabupaten Pandeglang.
Sebagaimana diketahui, modus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh KH yaitu menjanjikan kepada AF akan mendapatkan paket proyek pengerjaan Fasilitas Sarana Umum (FSU) Provinsi Banten tahun anggaran 2023 dengan terlebih dahulu menyetorkan uang sebesar Rp185 juta. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











