SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pedagang di Stadion Maulana Yusuf (MY) ternyata harus mengeluarkan uang belasan juta dan disetorkan kepada pihak ketiga untuk bisa berjualan di lahan yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.
Diketahui, proyek awning ilegal di lahan milik Pemkot Serang yang terletak di Stadion Maulana Yusuf itu menyeret Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata menjadi tersangka oleh Kejari Serang.
Soalnya, penyewaan lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar dan belum adanya setoran ke kas daerah.
Awning atau kios yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Serang itu setidaknya terdapat 59 kios yang terbuat dari baja ringan. Pedagang mengaku, untuk bisa berjualan di kios tersebut harus membayar belasan juta.
Salah satu pedagang, Yani mengaku, dirinya harus membayar Rp17.500,000 agar bisa berjualan di lahan tersebut. Namun, awning atau lapak untuk berjualannya itu dibeli dari pemilik sebelumnya.
“Aku beli Rp17.500,000 dari pemilik yang lama. Aku baru dua bulan jualan di sini. Tapi kalau mau ngontrak itu biasanya Rp500 ribu tapi tidak hak milik, karena lahan ini punya pemerintah,” ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Yani mengaku, bagi para pedagang yang sudah menempati dari awal di lahan tersebut hanya membayar Rp12 juta dan disetorkan kepada pengelola, atau pihak ketiga.
“Kalau awal-awal mah katanya ada yang bilang 12 juta ada yg Rp10 juta. Kalau saya mah kan beli dari orang, udah dikeramik. Kalau yang Rp12 juta itu belum dikeramik, seadanya aja. Saya tahunya yang pengelola di sini itu om Entus, dia punya jatah kedai juga,” katanya.
Yani menuturkan, banyak yang ingin berdagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf itu belum mendapatkan lapak berdagang, meskipun sudah membayar uang sewa kepada pihak ketiga.
“Banyak yang mau jualan di sini udah bayar tapi belum dapet kedai juga. Duit nya udah masuk ke pengurus tapi belum dapet kedai. Jadi kalau mau beli ke yang sudah punya kedai aja,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengaku, Pemkot Serang belum membahas terkait nasib pedagang di Stadion MY, yang kini menjadi kasus di Kejari Serang, hingga Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum fokus ke sana. Nanti mungkin sayanakan koordinasi dengan teman-teman. Saya belum tahu,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang, pada Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong untuk lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan luas 5.689,83 meter persegi.
Editor: Abdul Rozak











