SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sakit hati diputus cinta, seorang remaja berinisial TF asal Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang menyebar video mesum kepada keluarga mantan pacarnya. Akibat perbuatannya, pria berusia 18 tahun tersebut dilaporkan keluarga mantan pacarnya dan ditangkap polisi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas PPA Satreskrim Polres Serang di rumahnya pada Minggu malam, 11 Agustus 2024. Ia ditangkap kurang dari empat jam setelah keluarga korban membuat laporan polisi.
“Pelaku kami amankan kurang dari empat jam setelah kasus ini dilaporkan,” ujarnya, Selasa 13 Agustus 2024.
Kapolres menjelaskan, kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ini berawal pada Desember 2023 lalu. Ketika itu, korban berinisial M (14) berkenalan dengan pelaku. Setelah saling mengenal, pelaku dan korban akhirnya berpacaran.
Saat berpacaran tersebut, pelaku dan korban sudah empat kali melakukan hubungan badan. Hubungan terlarang itu dilakukan setelah korban terus dibujuk oleh pelaku.
“Selama berpacaran selama lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei dan Juni,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Kapolres mengungkapkan, hubungan intim itu dilakukan di rumah pelaku pada pagi dan siang hari. Saat melakukan hubungan itu, pelaku sempat merekamnya dengan menggunakan ponsel.
“Jadi setiap melakukan hubungan intim, TF selalu merekam dengan menggunakan ponsel,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Kapolres menjelaskan, video yang direkam pelaku tersebut disebar ke keluarga korban. Video itu disebar karena pelaku sakit hati lantaran korban memutuskannya.
“Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan pelaku disebar, namun korban tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, pelaku ini kemudian menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban,” ungkapnya.
Setelah mendapat kiriman video mesum tersebut, keluarga korban pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB melaporkannya ke Polres Serang. Berbekal laporan tersebut personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas Unit PPA menerima laporan,” tutur mantan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota ini.
Editor: Abdul Rozak











