SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MP remaja perempuan asal Jawilan, Kabupaten Serang diduga menjadi korban rudapaksa tiga orang pria sekaligus. Korban dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh teman Facebook-nya berinisial DIM.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur di bawah umur ini terjadi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada akhir Mei 2024 lalu. Saat itu, korban diajak oleh DIM untuk jalan-jalan setelah berkenalan melalui media sosial.
Singkat cerita, korban dibawa ke gubuk yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga. Di tempat tersebut, korban dipaksa untuk menenggak miras oleh sopir truk dan kernetnya.
Kedua pelaku tersebut menurut DIM ditemuinya di pinggir jalan. “Ketemu di pinggir jalan,” ujar DIM di Mapolres Serang, Jumat 16 Agustus 2024.
Menurut DIM, ia tidak mengenal sopir dan kernet truk tersebut. Namun kata dia, salah satu pelaku sempat melakukan tindak kekerasan terhadap korban. “Tapi saya tidak mukul,” katanya.
Ia mengatakan, gadis malang itu juga dipaksa menenggak miras hingga akhirnya mabuk. Di saat mabuk, korban langsung digilir. “Yang pertama sopir dulu yang makenya (menyetubuhi korban). Saya sekali,” katanya.
DIM mengungkapkan, dirinya telah berpacaran dengan korban. Ia melakukan perbuatan bejat tersebut karena terdorong hawa nafsu. “Enggak direncanakan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Rabu, 14 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan dari korban. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) terhadap korban,” ungkap mantan anggota Respon Polda Banten ini.
Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun. Untuk tersangka telah dilakukan penahanan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











