SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basuki warga Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 10 September 2024.
Ia didakwa telah memalsukan akta jual beli (AJB) untuk diagunkan ke salah satu bank BUMN.
JPU Kejari Serang Rani Fitria mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat ini berawal pada tahun 2017. Ketika itu terdakwa mendatangi anak dari pemilik lahan Suganda di wilayah di Petamburan, Kota Jakarta Barat. Kedatangan terdakwa dengan tujuan meminjam sertipikat hak milik (SHM) milik Aming Lukito.
“Pada saat itu terdakwa datang dengan mengatasnamakan orang tuanya yaitu saksi Arsyad, dengan mengatakan bahwa seolah-olah terdakwa hendak meminjam sertifikat tanah untuk tambahan modal usaha,” katanya.
Rani mengatakan, lantaran keluarga terdakwa dan keluarga Aming cukup dekat, Suganda akhirnya meminjamkan SHM asli dengan Nomor.00307/2016 di Desa Kubang Puji pada 30 Maret 2016.
“Terdakwa dipinjamkan sertipikat asli atas nama Aming oleh saksi Suganda. Terdakwa hendak menjaminkan sertipikat tersebut ke pihak Bank BRI untuk memperoleh pinjaman uang,” katanya.
Setelah menerima SHM asli tersebut, terdakwa tidak dapat mendapat pinjaman uang dari bank. Sebab, sertipikat yang dibawa terdakwa masih atas nama orang lain.
“Sehingga kemudian terdakwa menelpon saksi Ada Suhada untuk datang ke kantor Notaris NINA Farida Ernawati dengan membawa warkah kosong,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswin Arief.
Rani mengungkapkan, terdakwa mengaku kepada Ada Suhada bahwa dia hendak membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah, antara dirinya dan Aming Lukito. “Saksi Ada Suhada kemudian datang ke Kantor Notaris Nina Farida dengan membawa warkah kosong, sesuai dengan arahan terdakwa,” ucapnya.
Atas permintaan itu kata Rani, Nina Farida membuat AJB dan meminta kedua belah pihak yaitu terdakwa dan Aming Lukito untuk datang. Keduanya diminta untuk menandatangani AJB.
“Namun pada saat itu terdakwa menerangkan bahwa seolah-olah Aming Lukito sibuk dan tidak bisa hadir, sehingga terdakwa meminta saksi Nina Farida, bahwa terdakwa sendiri yang akan meminta tanda tangan saksi Aming Lukito,” ungkapnya.
Pada Juni tahun 2017 sambung Rani, terdakwa menandatangani AJB Nomor 318/2017 berikut warkahnya di rumah Basuki di Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang.
“Terdakwa juga yang menandatangani tanda tangan saksi Aming Lukito beserta istrinya yaitu Noviyanti tanpa meminta izin Aming Lukito selaku pemilik tanah, untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Basuki,” terangnya.
Rani menerangkan, Nina melakukan proses balik nama terhadap sertipikat tersebut. Basuki kemudian menjaminkan SHM tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Serang untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Dikarenakan terdakwa tidak kunjung mengembalikan sertipikat tersebut selama kurang lebih 3 tahun,” katanya.
Lantaran curiga, Aming kata Rani berinisiatif menanyakan langsung kepada orangtua terdakwa Basuki, dan diketahui Basuki tidak pernah diperintah untuk meminjam sertifikat tanahnya.
“Aming kemudian mencari tahu terkait sertifikat melalui Busro (kerabat dari Basuki-red), diketahui bahwa Sertifikat Asli SHM No.00307/2016 atas nama Aming Lukito telah balik nama menjadi atas nama Basuki pada 20 September 2018 dan sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak Bank BRI,” ungkapnya.
Rani menegaskan Aming selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Ia juga tidak pernah menandatangani AJB dan warkah, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah tersebut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP,” tuturnya.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa yang diadili tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda saksi.
Editor: Abdul Rozak











