PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Soal adanya seorang oknum ASN di Pandeglang MH (27) yang dilaporkan LA (21) mantan kekasih alias mantan pacarnya ke polisi, karena diduga pemaksaan aborsi ditanggapi BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai persoalan yang melibatkan oknum ASN tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima surat tembusan dari kuasa hukum pelapor yang berisi surat somasi untuk oknum ASN tersebut.
“Kami menerima surat tembusan dari kuasa hukum yang menyampaikan surat somasi kepada yang bersangkutan, terkait pelaporan itu. Kami saat ini hanya menunggu proses penyidikan,” ungkapnya, Selasa 24 September 2024.
Farid menjelaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai status sebagai abdi negara. Saat ini, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” jelasnya.
Ditambahkannya, proses hukum ini tetap berjalan di ranah kepolisian, mengingat sanksi akan dikenakan kepada oknum aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai insiden ini telah mencederai nama baik ASN.
“Itu tergantung hasilnya, sambil menunggu proses dari pihak berwajib. Kejadiannya sudah viral, dan oknum tersebut jelas merusak reputasi ASN. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH (27), yang bertugas di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, dilaporkan oleh mantan pacarnya, LA (21), ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 20 September 2024 ke Polres Pandeglang.
Editor: Abdul Rozak











