LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akan menggandeng Inspektorat Lebak untuk menghitung biaya jasa perbaikan 15 pompa milik PDAM Lebak. Penyidik Kejari Lebak saat ini sedang menyelidiki dugaan mark-up anggaran perbaikan mesin pompa tersebut, yang diambil dari dana penyertaan modal PDAM tahun 2020 senilai Rp15 miliar, dengan alokasi Rp2,9 miliar untuk perbaikan 15 mesin pompa.
“Rencananya kami akan menggandeng Inspektorat juga untuk mempercepat proses. Tim ahli dari UI masih melakukan penghitungan dan sedang mencari komparasi untuk mendapatkan nilai pasti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan Inspektorat diperlukan karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalami kesulitan dalam menghitung jasa perbaikan.
“Kami mengajukan audit ke BPKP pada Juli lalu, namun mereka kesulitan menghitung jasa karena membutuhkan ahli teknis yang lebih kompeten. Mereka merekomendasikan kami mencari ahli di bidang teknis untuk perhitungan tersebut,” tambahnya.
Irfano, yang pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Probolinggo, menegaskan bahwa hasil audit dari Inspektorat nantinya tidak perlu dilaporkan ke BPKP, karena auditor Inspektorat sudah tersertifikasi.
“Sementara itu, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli UI akan dilampirkan ke auditor, baik ke Inspektorat atau BPKP,” jelasnya.
Editor : Merwanda











