LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala) menyoroti perusahaan-perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Lebak, karena dituding kerap melakukan pungutan liar (pungli) penerimaan kerja dan penggajian tak sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Ketua Umum PP Imala, Ridwanul Maknunah, menyampaikan bahwa dirinya banyak menerima aduan dari masyarakat bahwa ada perusahan yang nakal dalam sistem ketenagakerjaan.
“Pungli ini jelas mencederai prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi. Pekerja tidak seharusnya diperas dan dijadikan sapi perah oleh perusahaan demi mendapatkan pekerjaan,” ujar Ridwanul kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 21 Oktober 2024.
Ia menegaskan pentingnya tindakan yang lebih tegas terhadap berbagai pelanggaran di sektor ketenagakerjaan yang masih marak terjadi.
Ridwan juga mengaku menemukan banyak perusahaan yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait pengupahan.
“Banyak pekerja yang tidak menerima upah yang layak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan ketidakadilan dan memperburuk kondisi ekonomi pekerja,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan mendesak Disnaker Kabupaten Lebak untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.
“Kami minta tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja, baik itu pungli, pengupahan tidak adil, maupun pelanggaran terkait BPJS,” terangnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di Kabupaten Lebak. Menurutnya, langkah-langkah konkrit perlu segera diambil agar para pekerja tidak lagi menjadi korban ketidakadilan di tempat kerja.
“Kami senang dengan adanya investor di Kabupaten Lebak, akan tetapi harus jadi investor yang sehat. Kami berharap bahwa suara kami ini didengar oleh pihak terkait, dan masyarakat Kabupaten Lebak tidak hanya dijadikan objek eksploitasi oleh korporasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Editor: Agus Priwandono











