slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Restorative Justice, Tujuh Tersangka Dibebaskan Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
21-10-2024 12:19:37
in Hukum, Utama
Restorative Justice, Tujuh Tersangka Dibebaskan Kejari Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan tujuh tersangka selama Januari hingga Oktober 2024. Pembebasan tersangka tersebut dillakukan melalui upaya restorative justice.

“Sudah tujuh tersangka yang kita dibebaskan melalui restorative justice pada tahun ini,” ujar Kajari Serang, Lulus Mustofa, Minggu, 8 Oktober 2024.

Baca Juga :

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Lulus mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam empat perkara.

Pertama, berkaitan dengan kasus penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini menyeret tiga orang tersangka. Yakni, Rizka Komara Putra alias Aris, Hana Ifana, dan Royadi alias Roy.

“Kasusnya disetujui dihentikan penuntutan pada 13 Februari 2024 lalu,” ujar Lulus didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

Kasus, kedua berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus yang menyeret M Reza Maulana sebagai tersangka tersebut dihentikan pada 27 Februari 2024.

Ketiga, berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Kasus ini disetujui untuk dihentikan pada 7 Agustus 2024.

Terakhir, kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus ini menyeret Ahmad Johari sebagai tersangka dan telah dihentikan pada 15 Oktober 2024.

“Johari ini menjadi tersangka karena menganiaya pacarnya,” kata mantan Kajari Trenggalek ini.

Lulus menjelaskan, keempat perkara tersebut dihentikan penuntutannya melalui persetujuan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Persetujuan tersebut didapat setelah Kejari Serang dan Kejati Banten melakukan ekspose bersama secara daring terkait tindak pidananya.

Penghentian perkara tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dasarnya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020,” katanya.

Berdasarkan peraturan Jaksa Agung tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Di antaranya, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya.

“Kemudian, tersangka baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun,” ungkapnya.

Lulus menambahkan, dirinya tidak menargetkan jumlah perkara yang dihentikan melalui restorative justice. Namun, dia berkeinginan banyak perkara bisa dihentikan melalui proses di luar pemidanaan tersebut.

“Targetnya sebanyak-banyaknya,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kajari Serang Lulus MustofaKasi Pidum Kejari Serang Purkon RohiyatKejagungKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Serangkejari serangkejari Serang restorative justicekejati bantenpembebasan tahanan kejari serangpidum kejari serangrestorative justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Imala Soroti Pungli Penerimaan Kerja dan Gaji Tak Sesuai UMR di Sejumlah Perusahaan di Lebak

Next Post

Tinggal di Rumah Reyot, Kakek Ini Andalkan Rongsokan untuk Makan

Related Posts

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati
Info Adhyaksa

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

by Andre Adisas Putra
Selasa, 26 Mei 2026 09:46

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan silaturahmi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie....

Read moreDetails

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Next Post
Tinggal di Rumah Reyot, Kakek Ini Andalkan Rongsokan untuk Makan

Tinggal di Rumah Reyot, Kakek Ini Andalkan Rongsokan untuk Makan

10 Ribu Entitas Ilegal Ditutup OJK

10 Ribu Entitas Ilegal Ditutup OJK

Akhir Oktober Ini, KPU Lebak Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Akhir Oktober Ini, KPU Lebak Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26
Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

by Agung S Pambudi
Jumat, 29 Mei 2026 20:00

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik...

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 29 Mei 2026 19:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak