SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan tujuh tersangka selama Januari hingga Oktober 2024. Pembebasan tersangka tersebut dillakukan melalui upaya restorative justice.
“Sudah tujuh tersangka yang kita dibebaskan melalui restorative justice pada tahun ini,” ujar Kajari Serang, Lulus Mustofa, Minggu, 8 Oktober 2024.
Lulus mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam empat perkara.
Pertama, berkaitan dengan kasus penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini menyeret tiga orang tersangka. Yakni, Rizka Komara Putra alias Aris, Hana Ifana, dan Royadi alias Roy.
“Kasusnya disetujui dihentikan penuntutan pada 13 Februari 2024 lalu,” ujar Lulus didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Kasus, kedua berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Kasus yang menyeret M Reza Maulana sebagai tersangka tersebut dihentikan pada 27 Februari 2024.
Ketiga, berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Kasus ini disetujui untuk dihentikan pada 7 Agustus 2024.
Terakhir, kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Kasus ini menyeret Ahmad Johari sebagai tersangka dan telah dihentikan pada 15 Oktober 2024.
“Johari ini menjadi tersangka karena menganiaya pacarnya,” kata mantan Kajari Trenggalek ini.
Lulus menjelaskan, keempat perkara tersebut dihentikan penuntutannya melalui persetujuan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persetujuan tersebut didapat setelah Kejari Serang dan Kejati Banten melakukan ekspose bersama secara daring terkait tindak pidananya.
Penghentian perkara tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dasarnya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020,” katanya.
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Di antaranya, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya.
“Kemudian, tersangka baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun,” ungkapnya.
Lulus menambahkan, dirinya tidak menargetkan jumlah perkara yang dihentikan melalui restorative justice. Namun, dia berkeinginan banyak perkara bisa dihentikan melalui proses di luar pemidanaan tersebut.
“Targetnya sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono