slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Pro Kontra Fatwa MUI Terkait Larangan Salam Lintas Agama, Begini 5 Sikap Tegas dari BPIP

Redaksi by Redaksi
11-06-2024 10:44:00
in Utama
Tekankan Makna Kemerdekaan Indonesia Dalam Sarasehan Pancasila di Yogyakarta

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai pro kontra. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya menanggapi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.

Dalam keterangan resminya terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI terkait larangan salam lintas agama. Menurut BPIP Indonesia berdiri berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga :

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang

Guru Besar UIN Jakarta Sebut MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat dan Negara

Ini Tips Bagi Umat Islam Menghindari Riba

Riba Diharamkan, Inilah Jenis-jenisnya

Dalam keterangan resminya BPIP juga mengungkapkan kebhinekaan ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara dan dijaga secara bersama. Toleransi antar umat beragam menjadi salah satu kunci untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan adanya ijma MUI mengenai larangan salam lintas agama ini dapat merusak kemajemukan Indonesia.

BPIP juga menyebut bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.

‘’Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhineka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia,’’ tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip selasa (11/6).

BPIP menilai hasil ijtima dari MUI ini dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

‘’Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa,’’ tambah BPIP

BPIP mengatakan seharusnya MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, sudah seharusnya tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

‘’Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI,’’ lanjut BPIP.

BPIP merilis 5 sikap atas fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan sebagai berikut:

  1. Secara teologis, terdapat perbedaan antara agama dan pemikiran agama, agama dan penafsiran agama. Hasil ijtima adalah pemikiran agama yang memiliki tafsir yang majemuk bukan mutlak sehingga tidak memiliki kebenaran yang tunggal dan absolut. Hasil ijtima harus dibentuk atas perspektif yang luas, termasuk mempertimbangkan dokumen dan kesepakatan internasional seperti The Amman Message, 9 November 2004; Marrakesh Declaration, 25-27 Januari 2016, tentang Hak-hak Minoritas Beragama di Dunia Islam; Abu Dhabi Declaration, 4 Februari 2019, tentang Persaudaraan Umat Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Kehidupan Bersama (Declaration on Human Fraternity for World Peace and Living Togerher); juga kesimpulan seminar internasional, Universitas Al-Azhar, Kairo, 27-28 Januari 2020; serta harus diuji secara publik. Pancasila sebagai ijtihad yang sudah disepakati oleh semua pihak (sehingga menjadi ijma/konsensus tertinggi, terlengkap, dan paling mengikat/binding) memiliki derajat keislaman yang telah diuji dan dibuktikan secara substantif. Pancasila tidak dihegemoni oleh ajaran agama tertentu, namun Pancasila merepresentasi substansi dari ajaran agama. Dalam negara Pancasila, ajaran Islam yang bersifat “Ubuddiyyah” dipegang teguh secara pribadi dan menjadi spirit dan inspirasi dalam mengaktualisasi moralitas diri menjadi manusia yang berkualitas dalam ber-“Mu’amalah”, baik bermuamalah secara sosial maupun berkenegaraan. Agama menjadi inspirasi batin dalam merepresentasikan nilai kemanusiaan dan persatuan yang tinggi, sehingga semakin beragama seseorang, semakin ia akan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
  2. Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa yang sejak dahulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal. Tradisi ini telah menjadi bagian yang diwariskan sejak ratusan tahun oleh nenek moyang kita. Keutuhan bangsa yang telah hidup ratusan tahun ini tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu yang berpotensi mempolarisasi, mendisharmonisasi, dan mendisintegrasi keutuhan berbangsa.
  3. Secara yuridis Islam, hasil ijtima yang dibuat hanya memiliki daya yang mengikat secara internum umat muslim dalam forum keagamaan muslim, sehingga tidak boleh dipaksakan ke dalam forum publik secara eksternum karena akan mereduksi nilai-nilai persatuan dan penghargaan terhadap kemajemukan berbangsa.
  4. Secara konstitutif, Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.
  5. Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara. Bahwa setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia, dan memiliki KTP Warga Negara Indonesia, wajib melaksanakan konsensus Pancasila, yang dalam hal ini dengan melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)Fatwa MUILarangan Salam Lintas Agama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sinar Mas Land Raih Empat Penghargaan Asia Pacific Property Awards 2024 di Bangkok Thailand

Next Post

Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas Berkat KUR BRI

Related Posts

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang
Pandeglang

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 1 Maret 2026 13:27

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut permainan kartu domino...

Read moreDetails

Guru Besar UIN Jakarta Sebut MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat dan Negara

Ini Tips Bagi Umat Islam Menghindari Riba

Riba Diharamkan, Inilah Jenis-jenisnya

Diharamkan, Apa Itu Riba?

Tangkal Rentenir, MUI Pandeglang Dirikan Koperasi Syariah

MUI Pandeglang Haramkan Golput Saat Pemilu, Ini Penjelasanya

Tokoh Banten Embay Mulya Syarief Dukung Boikot Produk Pro Israel

MUI Pandeglang Dukung Fatwa Boikot Produk Israel Beserta Anteknya

MUI Tangsel Dukung Fatwa MUI Pusat Haramkan Produk Israel

Next Post
Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas Berkat KUR BRI

Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas Berkat KUR BRI

Puluhan Warga Tertipu Investasi Emas Antam, Kerugian Capai Rp 400 Juta Lebih

Puluhan Warga Tertipu Investasi Emas Antam, Kerugian Capai Rp 400 Juta Lebih

Temukan Hewan Kurban Berpenyakit, DKPP Cilegon Minta Masyarakat Waspada Sebelum Membeli

Temukan Hewan Kurban Berpenyakit, DKPP Cilegon Minta Masyarakat Waspada Sebelum Membeli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Senin, 4 Mei 2026 08:04

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Senin, 4 Mei 2026 07:55

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Senin, 4 Mei 2026 06:56

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lepas Pemberangkatan 390 Calon Jemaah Haji

Senin, 4 Mei 2026 06:50
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Si Kembar: Pendidikan dan Pengajaran

Senin, 4 Mei 2026 06:15
Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 3 Mei 2026 23:39

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Senin, 4 Mei 2026 08:04

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Senin, 4 Mei 2026 07:55

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Senin, 4 Mei 2026 06:56

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lepas Pemberangkatan 390 Calon Jemaah Haji

Senin, 4 Mei 2026 06:50
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Si Kembar: Pendidikan dan Pengajaran

Senin, 4 Mei 2026 06:15
Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 3 Mei 2026 23:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

by Purnama Irawan
Senin, 4 Mei 2026 08:04

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 38 dari 299 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pandeglang namanya tidak masuk daftar Nomor...

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

by Mulyadi
Senin, 4 Mei 2026 07:55

RADARBANTEN.CO.ID - Cara menghasilkan uang dari Telegram ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk berkirim pesan,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak