CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Untuk standarisasi pelayanan fasilitasi perizinan dan pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dan fasilitasi UMKM.
SOP tersebut bisa diakses secara daring hanya dengan mengakses QR-Code yang telah disiapkan.
SOP standarisasi pelayanan fasilitasi perizinan dan pembinaan UMKM itu merupakan proyek perubahan (Proper) Diklatpim III Kepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati.
Proper itu diberi nama SAFARI UMKM atau kepanjangan dari Standarisasi Fasilitasi Pelayanan Perizinan dan Pembinaan UMKM.
Heryati menjelaskan, UMKM yang akan mengikuti program-program di d
Dinas Koperasi dan UKM dapat melakukan pendaftaran fasilitasi perizinan dan pembinaan untuk pengembangan melalui QR-Code SAFARI UMKM.
Program-program yang di fasilitasi antara lain, Fasilitasi Sertifikasi Halal (Halal Self declare maupun Halal Reguler), Fasilitasi Sertifikasi BPOM, Fasilitasi HAKI (Hak Paten), Fasilitasi Uji Umur Simpan, Fasilitasi Pelatihan, Fasilitasi Kursus, Fasilitasi Inkubasi Bisnis, dan Fasilitasi Jumat Jajan.
Selama ini, kata dia, SOP mengenai layanan dan fasilitasi UMKM sudah ada. Hanya saja, masih bersifat makro sehingga tidak jarang pelaku UMKM di Kota Cilegon yang mendapat fasilitas dan pelayanan bantuan dari pemerintah itu-itu saja.
“Ke depan tidak boleh lagi sebab proper ini dipilih karena ada masalah pada SOP sebelumnya yang kurang selektif. Kita ingin menghindari gesekan antar-UMKM yang dapat bantuan. Kita juga ingin mempermudah informasi dan prosedur UMKM yang hendak mendapat bantuan,” katanya.
Heryati mengaku sudah membuat SOP dengan alur dan tahapan yang jelas. Tujuannya antara lain untuk memastikan proses seleksi dan perizinan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Kemudian sebagai panduan yang jelas, risiko kesalahan dalam administrasi atau prosedur dapat diminimalkan.
Dia juga berharap, SOP ini akan membantu menciptakan sistem yang transparan, sehingga semua pelaku UMKM memiliki peluang yang sama karena SOP memastikan seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Melui SAFARI UMKM juga, dokumentasi yang terstruktur memungkinkan pelacakan proses seleksi dan perizinan untuk evaluasi dan audit.
Kemudian, mengurangi subjektivitas dalam pengambilan keputusan, sehingga hasil seleksi lebih objektif.
SOP ini pun memastikan bahwa peserta yang dipilih adalah mereka yang benar-benar membutuhkan pelatihan dan memiliki potensi untuk berkembang;
Dengan peserta yang sesuai, pelatihan menjadi lebih relevan dan berdampak langsung pada pengembangan UMKM.
SOP pun mencerminkan profesionalisme dalam pengelolaan program, sehingga meningkatkan kredibilitas lembaga di mata UMKM dan stakeholder lainnya.
“SOP memberikan rasa percaya kepada pelaku UMKM bahwa proses dilakukan secara adil dan transparan, kemudian, pelaku UMKM memahami langkah-langkah yang harus diikuti untuk memenuhi persyaratan, serta SOP membantu memastikan pelatihan dan perizinan benar-benar memberikan dampak positif jangka panjang bagi UMKM,” papar perempuan yang akrab disapa Heti tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mendukung penuh adanya SOP layanan dan fasilitasi UMKM tersebut. “Ini merupakan kebijakan inklusi yang membuat pelaku UMKM di Kota Cilegon merasa lebih adil dalam mendapatkan akses bantuan dan pembinaan dari pemerintah,” katanya.
Didin mengapresiasi Kabid UKM yang telah mengangkat tema SOP layanan dan fasilitasi UMKM sebagai proper Diklatpim sehingga masalah tumpang tindihnya UMKM yang mendapat akses bantuan dan pembinaan, ke depan bisa diatasi.
“Tentu SOP ini sudah dianalisa masalahnya, sudah di USG atau Urgency, Seriousness, Growth untuk menentukan urutan prioritas masalah yang harus diselesaikan, kemudian analisis secara akademisi dan aktual. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya konsisten,” harapnya.
Reporter Bayu Mulyana











