slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Banding 

Fahmi by Fahmi
23-11-2024 08:07:18
in Cilegon, Hukum
Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 48 Miliar, Eks Direktur PT PCM Banding 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis siang, 21 November 2024.

Banding tersebut diajukan karena Akmal melalui kuasa hukumnya, Hutomo Daru Pradipta menilai kasus proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp 48 miliar bukan merupakan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga :

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

“Perbuatan terdakwa ini sebenarnya tidak bisa dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Hutomo usai persidangan. 

Selain menanggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, Hutomo juga merasa keberatan atas vonis uang pengganti Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo. 

Sebab, berdasarkan fakta persidangan JPU Kejari Cilegon tidak dapat membuktikan Akmal menerima uang Rp 300 juta dari pengusaha bernama Sugiman (dipidana tiga tahun). “Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menerima uang Rp 300 juta, oleh karena itu kami mengajukan banding,” ungkapnya. 

Kendati Hutomo menganggap kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, akan tetapi, majelis hakim berkeyakinan sebaliknya. Apalagi, sudah ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah. Keduanya, yakni Sugiman dan Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid (vonis 17 bulan). 

Perbuatan ketiganya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. 

Kasus tersebut dijelaskan majelis hakim telah merugikan keuangan negara hingga Rp7.001.544.764. Kerugian negara itu dihitung dari nilai uang yang dikucurkan oleh PT PCM untuk membiayai proyek. 

Uang yang telah dikucurkan Rp 7 miliar lebih tersebut diketahui tidak digunakan untuk membiayai proyek. Sebab, proyek itu tidak dapat terlaksana karena lahan yang dipakai bukan ternyata bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik. 

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri menolak memberikan izin pembangunan jalan tersebut. 

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764,” tutur Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Partai Nasdem Tetap Solid Dukung Dewi-Iing

Next Post

Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Related Posts

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie
Hukum

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

by Fahmi
Kamis, 30 April 2026 07:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keinginan Jimmy bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang kandas. Rabu (29/4/2026) siang,...

Read moreDetails

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Dongkrak PAD, Pemkot Cilegon Bakal Beli Dua Unit Tugboat Baru untuk PCM

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Lomba SPPG Polri Digelar

Menyelaraskan Sistem Hukum Pidana dengan Tugas Polri

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

Next Post
Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Bersihkan APK Calon Bupati, KPU Gelar Rakor Bersama Tim Penghubung

Penjualan Kendaraan Baru Anjlok 

Penjualan Kendaraan Baru Anjlok 

Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Agus Ingin Buka Pangkalan Gas 

Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Agus Ingin Buka Pangkalan Gas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Menkomdigi Apresiasi Roblox yang Sudah Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi

Menkomdigi Apresiasi Roblox yang Sudah Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi

Kamis, 30 April 2026 19:24
Guru dan siswa berfoto bersama usai menerima bantuan empat unit tempat sampah SDN Karyabuana 4, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis, 30 April 2026.(Purnama)

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, PNM Salurkan Bantuan Empat Unit Tempat Sampah di Pandeglang

Kamis, 30 April 2026 19:23
Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto saat memberikan pengarahan kepada personel

May Day 2026, Polres Serang Kerahkan 180 Personel untuk Mengawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Kamis, 30 April 2026 19:14
Siswa SMPN 5 Kota Serang saat mengikuti program Serang Mengaji.

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Kamis, 30 April 2026 19:00
Babinsa Kelurahan Tegal Ratu bersama tim TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon dan Krakatau Steel Group saat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni milik warga di Lingkungan Sukun, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Kamis 30 April 2026.

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Kolaborasi dengan Krakatau Steel Perbaiki Rumah Warga Tegal Ratu

Kamis, 30 April 2026 18:21
Kegiatan Seremonial perbaikan rumah tidak layak huni di Lingkungan Sukun, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan pada Kamis 30 April 2026.

Beralaskan Tanah Tanpa WC, Warga Tegal Ratu dapat Bantuan Bedah Rumah dari PT KBS

Kamis, 30 April 2026 18:05
Menkomdigi Apresiasi Roblox yang Sudah Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi

Menkomdigi Apresiasi Roblox yang Sudah Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi

Kamis, 30 April 2026 19:24
Guru dan siswa berfoto bersama usai menerima bantuan empat unit tempat sampah SDN Karyabuana 4, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis, 30 April 2026.(Purnama)

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, PNM Salurkan Bantuan Empat Unit Tempat Sampah di Pandeglang

Kamis, 30 April 2026 19:23
Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto saat memberikan pengarahan kepada personel

May Day 2026, Polres Serang Kerahkan 180 Personel untuk Mengawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Kamis, 30 April 2026 19:14
Siswa SMPN 5 Kota Serang saat mengikuti program Serang Mengaji.

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Kamis, 30 April 2026 19:00
Babinsa Kelurahan Tegal Ratu bersama tim TMMD ke-128 Kodim 0623 Cilegon dan Krakatau Steel Group saat melakukan perbaikan rumah tidak layak huni milik warga di Lingkungan Sukun, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Kamis 30 April 2026.

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Kolaborasi dengan Krakatau Steel Perbaiki Rumah Warga Tegal Ratu

Kamis, 30 April 2026 18:21
Kegiatan Seremonial perbaikan rumah tidak layak huni di Lingkungan Sukun, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan pada Kamis 30 April 2026.

Beralaskan Tanah Tanpa WC, Warga Tegal Ratu dapat Bantuan Bedah Rumah dari PT KBS

Kamis, 30 April 2026 18:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Menkomdigi Apresiasi Roblox yang Sudah Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi

Menkomdigi Apresiasi Roblox yang Sudah Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi

by Agung S Pambudi
Kamis, 30 April 2026 19:24

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID--Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi resmi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan verifikasi usia...

Guru dan siswa berfoto bersama usai menerima bantuan empat unit tempat sampah SDN Karyabuana 4, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis, 30 April 2026.(Purnama)

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, PNM Salurkan Bantuan Empat Unit Tempat Sampah di Pandeglang

by Purnama Irawan
Kamis, 30 April 2026 19:23

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - PNM Cabang Serang menyalurkan bantuan empat tempat sampah untuk SDN Karyabuana 4, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak