PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengawasan di sektor perpajakan Kabupaten Pandeglang dinilai masih lemah. Terutama, pengawasan terhadap 11 objek wajib pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa pada Jumat 20 Desember 2024 di ruang kerjanya.
Yunisa mengatakan bahwa pihaknya mengakui masih adanya kelemahan dalam pengawasan wajib pajak (WP).
Ia menyebut tantangan ini muncul karena sistem self-assessment yang mengandalkan laporan dari wajib pajak.
“Sebagian besar pajak menggunakan sistem self-assessment. Jadi, wajib pajak melaporkan dan membayarkan pajaknya sendiri,” ungkap Yunisa.
Menurut Yunisa, lemahnya pengawasan ini disebabkan Bapenda tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi kebenaran laporan dari WP.
“Kami hanya menerima laporan yang mereka sampaikan, tetapi tidak punya data pembanding untuk memastikan validitasnya,” ujarnya.
Mengatasi masalah ini, Yunisa menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap WP ke depannya. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.
“Ya untuk kedepannya kita akan lebih ketat lagi tentunya dalam hal pengawasan pemeriksaan wajib pajak (WP) agar data yang disampaikan bisa sama atau sesuai dengan yang mereka laporkan,” jelasnya.
Selain itu, Yunisa menambahkan bahwa Bapenda telah memperluas akses pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat.
Jika sebelumnya pembayaran pajak hanya bisa dilakukan melalui Bank BJB, mulai tahun 2025 wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, dan BCA.
“Kalau kemari itu hanya menggunakan Bjb, untuk tahun 2025 kita ada BSI, Bank Mandiri dan BCA, hal itu dilakukan agar bisa memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak. Jadi bisa dilakukan akses pembayaran pajak daerah di tiga bank tersebut,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











