JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID – Penolakan kenaikan PPN 12% oleh Politikus PDIP membuat politikus Gerindra terheran-heran. Karena terbentuknya aturan PPN 12% ini adalah produk dari partai Pimpinan Ibu Megawati di periode 2019-2024 lalu.
“Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan. Ketua DPR dari PDIP dan Ketua Panja dari PDIP pula.” kata Anggota Komisi X Fraksi Gerindra H. Ali Zamroni dalam keterangannya, Minggu 22 Desember 2024.
Aturan kenaikan PPN menjadi 12% sudah diputuskan sejak beberapa tahun silam. Menurut Ali, tidak tepat apabila Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menjadi kambing hitam dari kebijakan ini. Walaupun sebenarnya Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa saja membatalkan kebijakan PPN 12% ini.
“Jadi, jika sekarang ada informasi yang mengaitkan perihal ini dengan pemerintahan Pak Prabowo yang seolah-olah mempunyai andil besar dalam memutuskan, saya tegaskan bahwa itu adalah tidak benar,” tegasnya.
UU ini adalah produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan.
“Saya terkejut ketika ada kader PDIP berbicara pada rapat paripurna dan menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%. Apakah mereka lupa siapa ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini? Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” Lanjutnya, Minggu (22/12/2024).
Kami melihat bahwa sikap PDIP ini dalam hal PPN 12% adalah lempar batu sembunyi tangan. Kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka bukan seperti ini caranya, akan tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP.
Editor: Aditya