SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Kepala Daerah tidak bisa semena-mena melakukan rotasi atau mutasi pejabat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Pj Kepala Daerah harus konsultasi dan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 lalu.
Bima mengatakan, rotasi mutasi yang dilakukan sebelum pelantikan kepala daerah definitif itu harus dikonsultasikan dengan kepala daerah terpilih. “Itu prinsipnya. Jadi harus seizin harus sepengetahuan kepala daerah terpilih, karena kan kita berbicara tentang kesinambungan. Usernya siapa nanti ya supaya tidak ada persoalan-persoalan ke depannya ya,” tegas mantan Walikota Bogor ini.
Kata dia, jangan sampai nanti kepala OPD harus rotasi yang dilakukan Pj Kepala Daerah itu nanti tidak sesuai dengan visi misi Kepala Daerah. Ia mengaku, rotasi diperbolehkan asal konsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Daerah terpilih.
Bahkan, Bima mengungkapkan, usulan mutasi rotasi pejabat yang masuk sebelum perhelatan Pilkada Serentak, ditunda terlebih dahulu. “Kalau setelah Pilkada, maka harus dikonsultasikan. Ya semua ada koridornya, semua ada aturannya kok, ada aturan dari kepegawaian gitu ya kalau tidak sesuai. Kemudian ada proses untuk diingatkan atau kemudian dibatalkan misalnya seperti itu,” terangnya.
Ia mengaku saat ini ada juga beberapa usulan rotasi mutasi pejabat yang sudah dikonsultasikan dengan kepala daerah terpilih. “Beberapa sudah seperti itu, ada yang konsultasi ada yang menanyakan. Kita lihat kalau sudah ada proses konsultasi atau rekomendasi maka (rotasi pejabat-red) bisa jalan. Kalau tidak, ya kami dorong nanti begitu,” tegas Bima.
Ditanya apakah sudah ada usulan dari Banten, Bima mengaku harus mengeceknya terlebih dahulu.
Editor: Bayu Mulyana










