slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Kejaksaan Tetapkan Pejabat Kemenag Pandeglang Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Purnama Irawan by Purnama Irawan
16-01-2025 18:59:31
in Pandeglang, Utama
Kejaksaan Tetapkan Pejabat Kemenag Pandeglang Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Pejabat Kemenag Pandeglang ES dengan kedua tangan diborgol ke luar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, 16 Januari 2025. (Foto: Purnama)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan seorang pejabat Kemenag berinisial ES sebagai tersangka korupsi sebesar Rp1,6 Miliar. ES ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp1,6 Miliar saat menjabat Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020.

KPRI Pedoman merupakan koperasi pegawai negeri Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.

Status ES sebagai pejabat fungsional di Kantor Kementerian Agama Pandeglang dan mantan Ketua KPRI Pedoman Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pengungkapan dugaan kasus korupsi berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Kemudian tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyelidikan,” katanya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, 16 Januari 2025.

Aco menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh suatu peristiwa dugaan tindak pidana. Sehingga tim Penyidik meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 170 orang saksi , dan juga memeriksa ahli keuangan negara serta memeriksa  ahli penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan berdasarkan hasil ekspose ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Sehingga, pada hari ini, Kamis, 15 Januari 2025, menetapkan tersangka yaitu ES adalah merupakan ketua KPRI Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020. Kemudian berdasarkan berita acara pendapat dari tim penyidik bahwa tersangka ES, dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik perbuatan tersangka ES ini menimbulkan kerugian sebesar Rp1,6 Miliar,” katanya.

Baca Juga :

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Tersangka IS dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Kemudian kasus posisinya, jadi tersangka ES ini adalah Ketua Koperasi Pegawai Negeri  KPRI Pedomani tahun 2016 sampai tahun 2020. Dimana di dalam menjalankan jabatannya tersangka ES mengajukan Kredit Modal Umum (KMU) pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, pada suatu bank pemerintah dengan total pinjaman sebesar Rp9,6 Miliar,” katanya.

Kemudian dalam mengajukan tersangka ES merekayasa pinjaman dengan modus mengajukan satu nasabah fiktif. Jadi ada nasabah fiktif.

“Kedua pinjaman nasabah di markup, sebagai contoh nasabah pinjam Rp30 dimarkup menjadi Rp50 juta. Kemudian ketika pinjaman cair, selain diserahkan kepada peminjam uang tersebut digunakan ES tidak sesuai dengan keperuntukannya. Sehingga menyebabkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 Miliar,” katanya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Mahasiswa Korsel Kumpulkan Sampah di Pantai Carita, Pandeglang

Next Post

Guru SD Cabul Asal Lebak, Melakukan Tindakan Bejatnya Selama Dua Tahun

Related Posts

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja
Berita Utama

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 19:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di...

Read moreDetails

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Tiga Guru Muda Yayasan Pendidikan Astra Diterjunkan Bina Enam SD di Cikande Serang

PT Krakatau Steel Resmi Jual Seluruh Saham Krakatau Osaka Steel Rp252 Miliar

Irigasi Cisadane Barat Dinormalisasi, Petani Kabupaten Tangerang Harap Hasil Panen Meningkat

Pemkot Tangsel Luncurkan Ngider Sehat Premium, Layanan Kesehatan Keliling Dilengkapi Dokter dan USG

Next Post
Guru SD Cabul Asal Lebak, Melakukan Tindakan Bejatnya Selama Dua Tahun

Guru SD Cabul Asal Lebak, Melakukan Tindakan Bejatnya Selama Dua Tahun

Pemkab Serang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diberi Hukuman Berat

Pemkab Serang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diberi Hukuman Berat

SDN Cijakan 3 Batal Direlokasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum

SDN Cijakan 3 Batal Direlokasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54
Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 19:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di...

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 8 Juli 2026 19:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak