PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Jatanras Polres Pandeglang berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan kasus itu polisi membekuk delapan orang pelaku.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan sebanyak delapan orang pelaku berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Pandeglang setelah melancarkan aksinya sejak Oktober-November 2024.
Oki Bagus Setiaji, menjelaskan bahwa para pelaku memang menjadikan minimarket sebagai target sasaran.
“Hari ini kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Sasarannya adalah toko-toko minimarket di wilayah Pandeglang,” ungkapnya, Kamis 23 Januari 2025.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan pelaku berinisial AD, LG, SF, KH, HD, SL, AI, dan SI.
“Lima di antaranya, yakni AD, LG, SF, KH, dan HD, bertindak sebagai eksekutor dalam setiap aksi mereka,” jelas Oki.
Modus operandi pelaku, Oki menjelaskan, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk memastikan target aman.
“Setelah survei, mereka menunggu toko tutup. Saat situasi dinilai aman, mereka langsung beraksi,” kata Oki.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan metode membobol plafon minimarket.
“Mereka masuk dengan cara merusak plafon toko. Ini sudah mereka lakukan berulang kali,” jelasnya.
Oki menjelaskan, para pelaku ini merupakan sindikat pencurian yang kerap membobol minimarket di wilayah Pandeglang. Total kerugian yang ditimbulkan sindikat ini mencapai Rp200 juta dari 12 lokasi yang mereka sasar.
Lanjutnya, sindikat ini terdiri dari delapan orang, lima di antaranya berperan sebagai eksekutor.
“Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual kembali, seperti rokok dan sabun muka. Kerugian mencapai sekitar Rp200 juta dari 12 TKP,” ujarnya.
Barang hasil kejahatan para pelaku dijual kepada tiga orang penadah berinisial SL, AI, dan SI.
“Rokok hasil curian dijual kepada penadah yang sudah kami amankan. Mereka ini sering membeli barang dari pelaku dan menjadi penyalur tetap hasil kejahatan,” kata Oki.
Oki menegaskan, lima pelaku eksekutor akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.
Editor : Aas Arbi











