slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Tangerang

Dewan Pers Terbitkan Aturan Penggunaan AI Dalam Karya Jurnalistik

Syaiful Adha by Syaiful Adha
24-01-2025 14:26:14
in Tangerang

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan aturan penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada karya jurnalistik di media massa.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PERATURAN-DP/I/2025 Tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik, yang berlaku mulai tanggal 22 Januari 2025.

Baca Juga :

Telkomsel Perkuat Kompetensi Digital Tenaga Pendidik di Era AI

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Andra Soni Serahkan Sapi Presiden 1,2 Ton ke Warga Kota Tangerang

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di dalam aturan tersebut menyatakan, salah satu poin penting mengenai aturan ini adalah, setiap perusahaan pers harus mendapat izin memuat berita menggunakan AI kepada seorang yang dijadikan bahan berita.

Selain itu, perusahaan pers wajib menyertakan keterangan dan penjelasan di setiap pemberitaan mereka manakala menggunakan AI sebagai bahan berita.

Aturan ini terkandung di dalam BAB IV Publikasi, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), yang berbunyi:

(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.

(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.

(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.

Aturan ini juga memuat iklan yang menggunakan AI. Pada BAB V tentang Komersialisasi, di Pasal 7 menyebut:

(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.

(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundangundangan.

Kemudian aturan ini juga memuat penyelesaian sengketa. Pasal 9 menyebut:

(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.

Editor: Abdul Rozak

Tags: AIartificial intelligenceDewan PersDPR RIdraf RUU PenyiaranKota TangerangLiputan InvestigasipenyiaranpersRUU Penyiaranwartawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Malam Ini, Nana Supiana Bakal Dilantik jadi Pj Sekda Banten, Begini Alasan Damenta

Next Post

Destinasi Wisata di Mancak, Bukit Cariang Cocok untuk Liburan Imlek

Related Posts

Telkomsel Perkuat Kompetensi Digital Tenaga Pendidik di Era AI
Kombis

Telkomsel Perkuat Kompetensi Digital Tenaga Pendidik di Era AI

by Aas Arbi
Sabtu, 30 Mei 2026 20:11

BOGOR, RADARBANTEN.CO.ID – Telkomsel resmi meluncurkan Terpujilah GURU, sebuah program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi tenaga pendidik di Indonesia.  Program...

Read moreDetails

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Andra Soni Serahkan Sapi Presiden 1,2 Ton ke Warga Kota Tangerang

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

BINTANG Radler Resmi Diekspor ke Australia, Bawa Kesegaran Tropis Khas Indonesia

Warga Cibodas Tangerang Kembangkan Produk Daur Ulang dari Sampah Rumah Tangga

Dindik Kota Tangerang Buka Jalur Khusus Disabilitas pada SPMB 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Indosat Percepat Strategi AI Nasional, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan dan Bagi Dividen

Next Post
Destinasi Wisata di Mancak, Bukit Cariang Cocok untuk Liburan Imlek

Destinasi Wisata di Mancak, Bukit Cariang Cocok untuk Liburan Imlek

Dewan Bakal Sidak Galian Tanah Ilegal di Rangkasbitung

Produksi Bawang dan Cabai Belum Penuhi Kebutuhan, DKPP Kabupaten Serang Lakukan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Selasa, 2 Juni 2026 11:13
Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Selasa, 2 Juni 2026 10:41
Bapenda Banten : Pajak Kendaraan Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan

Bapenda Banten : Pajak Kendaraan Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 10:36
Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Selasa, 2 Juni 2026 10:28
Hari Ini Polda Banten Periksa 6 Saksi Terkait Ledakan PT MCCI

Hari Ini Polda Banten Periksa 6 Saksi Terkait Ledakan PT MCCI

Selasa, 2 Juni 2026 10:14
Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

Selasa, 2 Juni 2026 10:09
Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Selasa, 2 Juni 2026 11:13
Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Selasa, 2 Juni 2026 10:41
Bapenda Banten : Pajak Kendaraan Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan

Bapenda Banten : Pajak Kendaraan Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 10:36
Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Selasa, 2 Juni 2026 10:28
Hari Ini Polda Banten Periksa 6 Saksi Terkait Ledakan PT MCCI

Hari Ini Polda Banten Periksa 6 Saksi Terkait Ledakan PT MCCI

Selasa, 2 Juni 2026 10:14
Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

Selasa, 2 Juni 2026 10:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

Menang di Final, SSB Citra Pertanyakan Keputusan Diskualifikasi Piala Presiden U-12

by Adam Fadillah
Selasa, 2 Juni 2026 11:13

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – SSB Citra mempertanyakan keputusan panitia yang mendiskualifikasi timnya dari ajang Piala Presiden Regional Kota Cilegon U-12. Meski...

Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

Sedang Berjualan Keripik di Kotabaru Serang, Bocah 13 Tahun Dilaporkan Hilang Sejak Desember 2025

by Fahmi
Selasa, 2 Juni 2026 10:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang bocah 13 tahun bernama Febiyansyah dilaporkan hilang dan hingga kini belum kembali ke rumah. Ia menghilang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak