SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Lucky Mulyawan Martono anak dari anak bos Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono digelar pada Jumat 31 Januari 2025.
Kepastian jadwal tersebut disampaikan kuasa hukum Lucky, Rahmatullah Jupri belum lama ini. “Hari ini Jumat ini sidangnya,” ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang Moch. Ichwanudin mengatakan, gugatan praperadilan tersebut terkait penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan penetapan sebagai tersangka. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa 21 Januari 2025.
“(Gugatan-red) telah diregistrasi di kepaniteraan dengan Nomor Register: 2/Pid.Pra/2025/PN SRG,” ujarnya.
Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan bahwa upaya hukum yang diajukan Lucky tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagai tersangka. “Itu (praperadilan-red) haknya,” ujarnya, Rabu kemarin, 22 Januari 2025.
Ditanya soal penetapan tersangka terhadap Lucky, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang diakuinya telah sesuai prosedur. Bahkan, penyidik sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kita selalu hati-hati dan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami tidak ada yang menyalahi aturan (dalam mengusut kasus-red),” ungkapnya.
Mojaza mengungkapkan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM (Lucky Mulyawan Martono-red). Ditetapkan tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan. Lucky diminta hadir pada Rabu hari ini, 22 Januari 2025. “Tapi tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang pada awal Februari 2025. Yang bersangkutan katanya sedang berada di luar negeri,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











