SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Apotek Gama 1 Cilegon diduga tidak kapok menjual obat setelan. Soalnya, apotek yang terletak di Jalan Bojonegara, Nomor 9B, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu pernah ditindak atas kasus obat setelan.
“Pernah ada temuan,” ujar Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai BPOM Serang, Amaratus Sholikah Arumdani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa kemarin.
Amaratus dihadirkan JPU Kejari Cilegon sebagai saksi atas terdakwa pemilik Apotek Gama 1 Cilegon Lucky Mulyawan Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami. Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan bahwa temuan obat setelan tersebut terjadi pada tahun 2019. “Riwayat pemeriksaan tahun 2019,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.
Temuan obat setelan tersebut membuat Apotek Gama 1 Cilegon mendapat sanksi administrasi. Sementara, obat keras yang ditemukan di lantai tiga ruko telah dilakukan pemusnahan. “Sanksinya administratif, sudah dimusnahkan (obat setelan-red),” ungkap Amaratus.
Ia mengungkapkan, temuan obat setelan tersebut kembali didapati pada tahun 2024 lalu. Saat itu, dilakukan pemeriksaan oleh Balai BPOM di Serang. “Ditemukan di lantai tiga, dilakukan pengamanan dan disegel,” ujar Amaratus.
Saksi lainnya, Cindy Julika membongkar awal temuan obat setelan yang kembali diperjualbelikan di Apotek Gama 1 Cilegon. Temuan tersebut terjadi pada Februari 2024 lalu. Pada saat itu, Cindy berpura-pura sebagai pembeli obat dan diberikan obat setelan untuk sakit gigi. “Pura-pura mau beli pada Februari 2024, saya ke Apotek Gama 1 Cilegon, kemudian mendapatkan obat racikan,” kata Cindy.
Obat setelan tersebut dihargai Rp25 ribu. Obat itu dikemas dalam satu paket klip yang berisi 15 butir. “Obatnya warna kuning, hijau, kemudian tablet putih kebiruan dan pink. Harganya waktu itu Rp 25 ribu,” ungkap Cindy.
Obat yang dibeli tersebut dapat menghilangkan rasa sakit. Obat itu diperjualbelikan tanpa resep dokter dan tidak dilakukan pemeriksaan medis kepada pembelinya.
“Tidak ada identitasnya (obat-red), tidak ada (resep-red), iya (temuan obat diserahkan ke pimpinan-red),” jawabnya kepada Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
Editor: Abdul Rozak











