SERANG, RRADARBANTEN.CO.ID – Satu anggota geng motor dipidanakan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota. Proses pemidanaan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam.
“Satu orang kita proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat terkait senjata tajam,” kata Kepala Tim Patroli Satgasus Printis Presisi Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah, Selasa 28 Januari 2028.
Najibullah mengatakan, pihaknya mengamankan belasan remaja yang melakukan tawuran pada akhir pekan kemarin. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.
“TKP (tempat kejadian perkara-red) pertama di Jalan Jiwantaka, Lingkungan Pekarungan, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu dinihari, 25 Januari 2025,” katanya.
Di lokasi kejadian petugas, selain mengamankan para pelaku juga mengamankan tiga bila senjata tajam dan empat buah bambu. “Ada senjata tajam yang diamankan,” katanya.
Sementara, untuk lokasi tawuran yang kedua berada di Jalan Raya Kasemen, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Di lokasi ini, petugas mengamankan delapan orang pelaku.
“Untuk kejadian yang kedua ini pada hari Minggu dinihari, 26 Januari 2025,” ujar pria yang akrab disapa Najib tersebut.
Najibullah mengungkapkan, para pelaku tawuran yang ditangkap tersebut berasal dari berbagai macam geng motor. Mereka membentuk aliansi yang dinamakan Poesat Kota dan Geng Utara. “Dari hasil pemeriksaan dan maping IT, Poesat Kota ini terdiri dari 81 geng,” ungkapnya.
Najibullah menambahkan, para pelaku tawuran tersebut ditangkap saat Tim Patroli Satgasus Printis Presisi Polresta Serang Kota melakukan patroli. “Saat kami datang mereka langsung membubarkan diri, yang berhasil ditangkap ada 12 orang,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











