slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dua Pegawai Dinas Perikanan Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan

Mulyadi by Mulyadi
31-01-2025 07:07:25
in Berita Utama, Tangerang
Dua Pegawai Dinas Perikanan Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan

Kedua tersangka pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang yang korupsi retribusi pelelangan ikan saat digelandang oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis malam 30 Januari 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Kedua tersangka tersebut merupakan koordinator di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dimana, AH menjadi koordinator di TPI Cituis dan M koordinator di TPI Tanjung Pasir.

Baca Juga :

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Jelang Pensiun, 40 Karyawan PT Adis Dilatih Bikin Beragam Makanan Ikan

Kajari Wahyudi Eko Ajak Pemkab Tangerang Cegah Korupsi

“Nah, berdasarkan alat bukti yang ada. Kami sudah menetapkan tersangka kepada dua orang atas nama AH dan M, yang di mana keduanya merupakan koordinator di pelelangan ikan,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, Kamis 30 Januari 2025 malam.

Dikatakannya, berdasarkan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan adanya penyimpangan dari pungutan retribusi pelelangan ikan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp527 juta.

Selain itu kata Arsyad, para pelaku ini menyelewengkan dana retribusi ini, juga yang biasa disebut melakukan pungutan ilegal kepada para nelayan sebesar 1 persen dengan dalih untuk anggaran operasional pelelangan.

“Jadi, pasal yang dikenakan untuk kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Arsyad.

Arsyad mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi retribusi pelelangan ikan ini dimulai sejak Agustus 2024. Namun karena ada kendala dari penghitungan kerugian negara proses penyidikan pun berlangsung memakan waktu yang lama.

Dari hasil penghitungan tersebut ditemukan selisih antara penerimaan retribusi dengan jumlah yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Pengelolaan retribusi dilakukan oleh kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator pelelangan ini,”ucapnya.

Menurut keterangan dari para tersangka, uang hasil korupsinya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Namun dirinya mengaku belum bisa berspekulasi apakah dana retribusi yang dikorupsi tersebut turut mengalir kepada oknum di dinas tersebut.

“Soal itu nanti yah, kita lihat fakta di persidangan. Namun sejauh ini dari hasil penyidikan pengelolaan, pendistribusian, sampai (uang) yang dinikmati hanya dilakukan oleh mereka saja,” pungkas Arsyad.

Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: dana retribusiDinas Perikanan Kabupaten Tangerangdua tersangkakasi pidsusKejaksaan Negeri Kabupaten TangerangKorupsipelelangan ikanPungutan LiarTPI Cituistpi tanjung pasir
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Cabang Pandeglang Gencar Sosialisasikan Agen BRILink

Next Post

Pasca Banjir di Kota Tangerang, Kali Prancis Akan Dinormalisasi

Related Posts

Tangerang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

by Mulyadi
Kamis, 7 Mei 2026 07:45

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Dimana...

Read moreDetails

Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Jelang Pensiun, 40 Karyawan PT Adis Dilatih Bikin Beragam Makanan Ikan

Kajari Wahyudi Eko Ajak Pemkab Tangerang Cegah Korupsi

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dampingi Eksekusi Pengosongan Lahan di Pagedangan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Narkotika Hingga Wadah Penyimpanan Es

Jaga Integritas, Novel Baswedan Ingatkan ASN Pemkot Serang Jauhi Praktik Korupsi

Respons DPMPD Pandeglang Soal Penahanan Kades Sidamukti, Tersangka Korupsi DD Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Next Post
Pasca Banjir di Kota Tangerang, Kali Prancis Akan Dinormalisasi

Pasca Banjir di Kota Tangerang, Kali Prancis Akan Dinormalisasi

Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu Terbit, Pemkab Serang Tunda Lelang Dini

Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu Terbit, Pemkab Serang Tunda Lelang Dini

Pemkot Tangsel Ikuti Arahan Menkeu dan Mendagri, Cadangkan Dana Transfer untuk Infrastruktur

Pemkot Tangsel Ikuti Arahan Menkeu dan Mendagri, Cadangkan Dana Transfer untuk Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

by Mulyadi
Rabu, 3 Juni 2026 08:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID - Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menindaklanjuti video seorang pria yang menyiramkan cairan ke jalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak