TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.
Kedua tersangka tersebut merupakan koordinator di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dimana, AH menjadi koordinator di TPI Cituis dan M koordinator di TPI Tanjung Pasir.
“Nah, berdasarkan alat bukti yang ada. Kami sudah menetapkan tersangka kepada dua orang atas nama AH dan M, yang di mana keduanya merupakan koordinator di pelelangan ikan,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, Kamis 30 Januari 2025 malam.
Dikatakannya, berdasarkan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan adanya penyimpangan dari pungutan retribusi pelelangan ikan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp527 juta.
Selain itu kata Arsyad, para pelaku ini menyelewengkan dana retribusi ini, juga yang biasa disebut melakukan pungutan ilegal kepada para nelayan sebesar 1 persen dengan dalih untuk anggaran operasional pelelangan.
“Jadi, pasal yang dikenakan untuk kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Arsyad.
Arsyad mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi retribusi pelelangan ikan ini dimulai sejak Agustus 2024. Namun karena ada kendala dari penghitungan kerugian negara proses penyidikan pun berlangsung memakan waktu yang lama.
Dari hasil penghitungan tersebut ditemukan selisih antara penerimaan retribusi dengan jumlah yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Pengelolaan retribusi dilakukan oleh kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator pelelangan ini,”ucapnya.
Menurut keterangan dari para tersangka, uang hasil korupsinya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Namun dirinya mengaku belum bisa berspekulasi apakah dana retribusi yang dikorupsi tersebut turut mengalir kepada oknum di dinas tersebut.
“Soal itu nanti yah, kita lihat fakta di persidangan. Namun sejauh ini dari hasil penyidikan pengelolaan, pendistribusian, sampai (uang) yang dinikmati hanya dilakukan oleh mereka saja,” pungkas Arsyad.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











