SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang telah menerima Surat Edaran Bersama (SEB) dari Meteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) agar melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani Sandjadirdja mengatakan, terbitnya surat edaran tersebut mengharuskan pemerintah daerah termasuk Kabupaten Serang, menunda kegiatan-kegiatan agar tidak dilakukan lelang.
“Karena mau ada efisiensi, makanya ditunda dulu kegiatan itu, tidak boleh dilelang dulu, berdasarkan suraat edaran dari Mendagri dan Menteri Keuangan,” ujarnya, Kamis 30 Januari 2025.
Ia mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan sampai adanya aturan turunan dan pagu pergeseran anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Namun memang pagu nya dari pemerintah pusat belum ada, belum ada aturan turunannya. Kita masih menunggu, karena sampai saat ini belum ada turunannya, keputusannya belum ada, persentase aturan belanjanya belum ada,” ujarnya.
Roni mengaku, adanya aturan tersebut tentunya akan merubah perencanaan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sementara waktu, pihaknya saat ini hanya melaksanakan belanja-belanja wajib.
“Otomatis pasti mengubah rencana, perencanaan berubah, anggaran pun berupah, ada efisiensi. Karena itu, otomatis akan ada kegiatan-kegiatan yang dikurangi,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi